Sekdaprov Usulkan Penggabungan SIM dan Kartu Kredit

oleh -39 Dilihat
oleh
Sekdaprov Jatim Dr AKH Sukardi hadiri dan membuka Rapat Evaluasi dan Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jatim Semester II Th 2017 di Hotel Singgasana Surabaya

Tingkatkan Layanan dan Efisiensi

SURABAYA, PETISI.COSekdaprov Jatim,Dr. H. Akhmad Sukardi, MM mengusulkan kepada Bapenda Jatim dan Polda Jatim untuk selalu membuat inovasi baru salah satunya menggabung Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan kartu kredit menjadi satu kartu. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan efisiensi. Demikian disampaikan Sekdaprov Jatim saat Rapat Evaluasi dan Koordinasi Tim Pembina Samsat ProvinSi Jawa Timur Semester II Tahun Anggaran 2017 di Hotel Singgasana, Surabaya, Jumat (15/12).

Dijelaskan, dengan menggabung kedua kartu tersebut, masyarakat bisa diberikan kemudahan dalam bertransaksi tanpa membawa banyak kartu. Perlu ada kajian terlebih dahulu agar bisa diterapkan, karena memerlukan kerjasama beberapa instansi seerti Bapenda Jatim, Kepolisian dan pihak Perbankan.

“Pemprov Jatim akan mendukung hal tersebut guna memberikan layanan yang baik bagi nasyarakat,” ungkapnya.

Layanan tersebut,  nantinya bisa digabung dengan layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, misalnya membayar STNK dalam satu kartu, pengecekan plat nomor dan sebagainnya. Apabila berhasil diterapkan, lanjutnya Pemprov Jatim akan menjadi pilot project bagi provinsi lain.

Pemprov Jatim, tuturnya, selalu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu layanan terbaru dan menjadi unggulan adalah e-Smart Samsat. Layanan tersebut memanfaatkan sarana teknologi informasi, yaitu menggunakan fasilitas aplikasi smartphone.

Di dalam e-samsat masyarakat bisa melakukan berbagai transaksi misalnya pendaftaran kendaraan baru, mutasi, perubahan kendaraan bermotor,dan pengesahan STNK 1 tahun. Kemudian proses perpanjangan STNK 5 tahun dan juga bisa untuk pembayaran biaya administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Salah satu hasil dari adanya layanan e-Samsat adalah meningkatnya penerimaan kas daerah pada tahun 2017. Dari sektor PKB naik 105,32 persen dan BBNKB mencapai 100,16 persen,” tuturnya.

Kebijakan Gubernur Jatim dalam memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah disambut positif oleh masyarakat Jatim. Sampai dengan bulan November 2017, telah diberikan pembebasan sanksi administratif PKB sebanyak 88.397 objek kendaraan bermotor dengan potensi sebesar Rp. 8,39 miliar.

Kemudian untuk pembebasan BBN-II sebanyak  91.465 objek kendaraan bermotor dengan potensi sebesar Rp. 40,699 miliar dan pemberian insentif PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan umum plat dasar kuning sebanyak 9.775 objek dengan potensi sebesar Rp. 4,077 miliar.

Program ini sangat diminati masyarakat, sebab selain dibebaskan dari  denda keterlambatan membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan biaya balik nama untuk semua jenis kendaraan bermotor. “Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga,” tambahnya. (cah/tra)