Sekdes Berstatus PNS di Bondowoso Akan Dipindahtugaskan

oleh -96 Dilihat
oleh
Pj. Sekda Bondowoso Agung Tri Handono

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pj Sekda Bondowoso Agung Tri Handono, menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan untuk segera mendata Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya, para Sekdes tersebut,  rencananya akan dipindahtugaskan, lantaran adanya larangan jabatan Sekdes diduduki oleh PNS.

“Kami menginstruksikan   sesuai UU Sekdes, bahwa  yang PNS harus ditarik. Tinggal Bondowoso yang belum melakukan itu,” ungkap Agung, Kamis (17/1/2019) malam, di Pendopo Kabupaten, saat acara Ngaji Bareng Kepala Desa, Perangkat Desa Bersama Bupati Bondowoso.

Setelah pendataan rampung, lanjut dia,  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memindahtugaskan mereka ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Nanti mereka akan ditempatkan pada unit-unit selain Pemerintahan Desa (Pemdes). Bisa di kelurahan, Kecamatan, bisa juga di OPD. Apalagi saat ini banyak OPD yang kekurangan staf,” ungkapnya.

Selain itu, Ia mengimbau agar instruksi tersebut, harus segara dilaksanakan. Jika tetap masih menjabat, Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS yang bersangkutan tidak bisa dicairkan. Dikarenakan tidak memenuhi kualifikasi kelas jabatan.

“Kabag Organisasi bilang, bahwa PNS dapat Tukin. Kalau mereka tetap jadi Sekdes, tukinnya tidak bisa dicairkan. Sebab, tidak ada kelas jabatannya,”katanya sambil mengimbuhkan, kemudian para Kepala Desa (Kades), agar bijak dalam mengangkat Sekdes pengganti. Proses pengangkatan selanjutnya,  harus berdasarkan profesionalitas.

“Harapan kami, jangan sukur-sukur mengganti,” ringkasnya.(latif)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.