Gresik, petisi.co – Operasi Patuh Semeru 2025 yang sudah berjalan delapan hari ini, mulai 14 hingga 22 Juli dengan melakukan penindakan terhadap para pelanggar. Operasi tersebut bertujuan untuk ketertiban saat berlalulintas di jalan raya.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gresik berhasil menjaring sebanyak 4378 pelanggar baik teguran maupun tndakan tilang dengan rincian, Etle Statis sebanyak 283, Etle Mobile 111, tilang manual sejumlah 778 dan tilang teguran sejumlah 3.206.
Adapun pelanggar yang terjaring pada operasi tersenut, di antaranya, tidak menggunakan helm jumlah 2.126, melanggar rambu rambu jumlah 1.845, tidak menggunakan sabuk keselamatan jumlah 54, tata cara pemuatan barang jumlah 24, kelengkapan kendaraan jumlah 119, tidak membawa STNK jumlah 29.
Tidak membawa SIM jumlah 121, tidak memasang TNKB pada kendaraan jumlah 13, mengemudikan kendaraan secara tidak wajar jumlah 16, angkutan barang bawa orang jumlah 3 tidak mematuhi perintah petugas jumlah 5, berboncengan lebih dari 2 orang jumlah 1, tidak menyalakan lampu pada siang hari jumlah 20, tidak memberikan isyarat lampu pada saat akan berbelok jumlah 1, perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu jumlah 1.
Untuk penindakan terhadap pelanggar kendaraan besar (Truk) sebanyak 200, yaitu melanggar rambu jam operasional truck jumlah 149, tidak menggunakan penutup terpal jumlah 24, angkutan barang buat muatan orang jumlah 3, tidak menggunakan sabuk keselamatan jumlah 17 dan mengemudikan tidak wajar 7.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menyampaikan, bahwa kegiatan ini tak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan sinergi antar instansi, kami berharap budaya tertib bisa tumbuh di masyarakat,” ujarnya. (bah)







