Selama Dua Pekan, 18 Tersangka Terjaring Operasi Sikat Semeru Polres Magetan

oleh -59 Dilihat
oleh
Polres Magetan menunjukkan keberhasilan dalam Operasi Sikat Semeru 2020 dalam press conference.

MAGETAN, PETISI.CO – Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Magetan dalam Operasi Sikat Semeru bulan Juli 2020 menjaring 18 pelaku tindakan curanmor, curat, tipu gelap serta perjudian. Hal itu disamapiakn dalam press conference yang dipimpin Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana SIK didampingi Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, SIK di halamam Polres Magetan, Rabu (29/07/2020).

Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana SIK menyampaikan, Operasi Sikat  Semeru 2020 jajaran Satreskrim Polres Magetan selama dua minggu mengungkap 18 kasus tindakan pidana terkait dengan pasal pencurian ada 8 orang, 4 tersangka pencurian brangkas di toko swalayan Alfamart Ndoyo Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan dengan cara melubangi tembok mengunakan bor.

Selain itu juga ada tindakan curanmor, pencurian emas, laptop, handphone gengam, cengkeh juga tindak pidana pencurian burung murai yang nilainya cukup signifikan yang harganya sekitar Rp 50 juta per ekornya.

“Juga tindak pidana perjudian ada 8 orang dan 2 tersangka pengelapan 2 unit mobil merk Xenia dengan modus operandi sewa jasa rental untuk digadaikan senilai Rp 20 juta yang dipergunakan untuk mengurus surat tanah,” terang Kapolres Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama menambahkan, telah menangkap seorang laki-laki 50 tahun beranak 5 yang mengaku seorang kontraktor yang melakukan tindakan curanmor pencurian emas, laptop, handphone juga sepeda motor merk Vario warna putih yang akan dipergunakan untuk biaya nikah dengan seorang janda.

“Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat sesuai masing-masing pasal KUHP tindakan pidana  dengan ancaman hukuman pidana penjara,”  jelas Ryan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.