Selama PPKM Berlangsung Mal di Surabaya Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB

oleh -69 Dilihat
oleh
Ilustrasi Mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemberlakuan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya di Kota Surabaya mendapatkan perpanjangan hingga pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana menilai perpanjangan jam operasional ini lebih relevan dengan menilik kondisi yang ada.

“Kita melihat Kabupaten Kota yang justru menutup jam 20.00 WIB, itu lebih masuk akal. Kita putuskan untuk Surabaya tetap jam 20.00 WIB. Ketika rapat tadi koordinasi bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal,” kata Whisnu seusai mengikuti rapat koordinasi PPKM di Balai Kota Surabaya, Senin (11/1/2021).

Sebagaimana yang diketahui, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 67/2020, Pemkot melakukan pembatasan jam operasional di kawasan pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB.

“Seperti PSBB lalu. Karena aturan sama seperti perwali 67/2020. Cuma ada satu yang penting pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan,” jelasnya.

Di samping itu, Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya agar tak merasa khawatir terhadap masa PPKM ini. Sebab, segala bentuk penerapan peraturan sebenarnya tak jauh berbeda dengan Perwali 67/2020.

“Terkait pembatasan yang dilakukan, saya katakan pada warga agar tidak perlu trauma seperti PSBB lalu. Karena aturan sama seperti perwali 67/2020,” pungkasnya.

Pembatasan kegiatan atau PPMK ini diberlakukan selama dua minggu ke depan, yaitu mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Ada beberapa kegiatan yang dibatasi selain jam operasional mal, seperti penerapan work from home (WFH) 75 persen dilingkup perkantoran dan kegiatan belajar mengajar secara daring. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.