TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Selama Bulan Puasa Ramadan 1442 Hihriyah/2021, jam kerja di instansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agak diperpendek dari sebelum bulan Ramadan yakni dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Selain itu, Bagi warga masyarakat Tulungagung yang bekerja sebagai TKI agar tidak melakukan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.
Hal itu disampaikan Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo setelah menghadiri dan mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2021 di Mako Polres setempat, Senin (12/4/2021).
“Jadi sebagaimana biasa kita mengacu baik dari surat instruksi Mendagri dan Menpan Reformasi Birokrasi dimana memang jam kerja yang kita laksanakan pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Jadi bekerja sebagaimana biasa tapi jadwalnya yang dulu (mulai) pukul 07.00 samapai 16.00 sekarang agak diperpendek karena puasa,” terangnya.
Jam kerja tersebut berlaku sesusi jadwal selama pelaksanaan bulan puasa Ramadan 1442 H dan dimulai jika sudah ada pengumuman ditetapkan hari untuk memulai menjalankan ibadah puasa Ramadan dari Menteri Agama RI.
“Berlaku sesuai jadwal selama bulan puasa dimulai besuk, (tetapi) kita tunggu ya pengumuman dari bapak Menteri Agama kapan dimulai puasa ya kita akan mengikuti,” jelasnya.
Selanjutnya, Bupati Maryoto Birowo menyampaikan imbauan kepada masyarakat Tulungagung yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Disampaikannya, Bagi TKI yang bekerja di luar negeri diharapkan untuk sementara tidak melakukan mudik/pulang kampung pada Hari raya Lebaran Idul Fitri 1442 H nanti. Menurutnya akan lebih aman jika tidak melakukan mudik. Sebab, situasi masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
“Ya kami sudah mensosialisasikan khususnya kepada warga masyarakat agar menyampaikan kepada saudaranya yang masih di luar negeri, karena situasi masih pandemi di Indonesia akan lebih aman kalau tidak pulang. Karena di Indonesia mudik tidak boleh,” tandasnya. (par)