Selama Ramadan, Jam Pelajaran di Surabaya Dipangkas

oleh
oleh
Dokumentasi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat meninjau KBM di salah satu sekolah

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan jadwal pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, termasuk SKB Negeri dan PKBM. Kebijakan tersebut disampaikan secara resmi kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta di Kota Surabaya.

Penyesuaian ini tidak hanya mengatur teknis pembelajaran, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pembentukan karakter siswa selama bulan suci.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bersama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H/2026.

Menurutnya, Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat nilai keimanan, akhlak, kepemimpinan, dan kepedulian sosial siswa.

“Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya akademik. Sekolah diarahkan untuk membangun karakter dan nilai spiritual peserta didik,” ujar Febri, Senin (16/2/2026).

Kegiatan pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri pada 18–21 Februari 2026. Siswa akan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat dengan penugasan dari sekolah.

Sementara pembelajaran tatap muka di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Bagi siswa beragama Islam, sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Untuk siswa non-Muslim, sekolah wajib memfasilitasi bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Pemkot Surabaya juga mengatur penyesuaian durasi jam pelajaran selama Ramadan.

– SD dan sederajat: 25 menit per jam pelajaran

– SMP dan sederajat: 30 menit

– PKBM Paket C setara SMA: 35 menit

Setelah periode pembelajaran Ramadan, siswa memasuki masa libur dan penugasan pada 16–27 Maret 2026. Masa tersebut diharapkan dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi bersama keluarga dan lingkungan sekitar.

Libur Hari Raya Idul Fitri bagi guru dan tenaga kependidikan berlangsung 18–24 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Selama masa libur, sekolah tetap diwajibkan mengatur jadwal piket serta memastikan keamanan lingkungan, termasuk mematikan instalasi listrik dan air untuk mencegah potensi gangguan. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.