Selama Ramadan, Pelayanan di Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Normal

oleh -96 Dilihat
oleh
Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Normal

PASURUAN, PETISI.COMemasuki Bulan Ramadan, permintaan pelayanan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Pasuruan tetap tinggi.

Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat tetap membuka jam pelayanan seperti hari normal.Yakni pukul 08.00-12.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dan pukul 08.00-11.00 WIB pada hari Jumat.

“Kita tidak batasi jumlah pengajuannya berapa. Yang penting sampai batas akhir jam pelayanan pasti akan kami bantu,” ujar Kepala Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, Kamis (15/04/2021).

Dikatakannya, jumlah dokumen kependudukan di Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan setiap harinya mencapai ribuan keping. Setiap harinya rata-rata sekitar 1500 dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Seperti pada Rabu (14/04/2021) misalnya, dalam satu hari, jumlah kartu keluarga (KK) yang telah diterbitkan sebanyak 700 buah. Belum lagi 579 KTP-el yang juga sudah diterbitkan, 237 KIA (Kartu Identitas Anak), 49 akta kelahiran, 31 surat pindah keluar, 29 surat pindah masuk, dan dokumen kependudukan lainnya.

“Rata-rata kalau dikalkulasi sekitar 15.600 dokumen kependudukan yang kita terbitkan. Puasa ataupun tidak ya sama saja, karena pelayanan jalan terus,” katanya.

Dispenduk Capil juga telah menerbitkan sebanyak 27 akta kematian dan 1 akta nikah di hari itu. Sedangkan yang lainnya, Dispenduk Capil juga telah melakukan perekaman KTP-el terhadap 146 warga. Ada juga sebanyak 140 PRR (Print Ready Record) atau data yang sudah terekam dan tinggal dicetak, dan juga dokumen kependudukan lain seperti

“Termasuk kita juga mencatat masih ada 47.637 blangko KTP-el yang masih ada dan cukup untuk dua atau tiga bulan ke depan,” singkatnya.

Oleh karenanya, Yudha mengimbau kepada warga agar bisa memanfaatkan 95 kios e-Pak Ladi (pelayanan kependudukan langsung jadi secara elektronik), yang ada di 95 desa dan tersebar di 17 kecamatan. Keberadaan kios tersebut sangat membantu, lantaran warga tak perlu lagi datang ke Dispenduk Capil untuk mengajukan layanan kependudukan.

“Sebetulnya online bisa dilakukan untuk mempermudah masyarakat. Tapi kalau ingin mendapatkan langsung, bisa datang ke Kios e-Pak Ladi yang ada di 95 desa di 17 kecamatan. Kalau ada perubahan data kependudukan, segera datang untuk mencatatkan dan menunjukkan perubahan. Jangan mendesak, tapi jauh-jauh hari agar urusannya juga mudah,” tutupnya.

Untuk diketahui, kios tersebut ditempatkan di Balai Desa/Kantor Desa, dimana setiap masyarakat tak perlu lagi datang ke kecamatan untuk mengurus segala layanan kependudukan. Mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA (Kartu Identitas Anak) dan jenis pelayanan lainnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.