Selang 10 Menit Menangkap Pengedar, Polres Lahat Tangkap Bandar Sabu

oleh -173 Dilihat
oleh
Ilustrasi barang bukti narkoba yang diamankan.

LAHAT, PETISI.CO – Hanya berselang 10 menit, Tim Satresnarkoba Polres Lahat di bawah Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat kembali mengungkap dan menangkap satu terduga tersangka.

Dan, sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Lahat ini berhasil memenjarakan Veryansa alias Bodong berselang 10 menit kemudian, Tim ini dapat mengamankan terduga tersangka bernama Aan Andriansyah (20) warga Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Berbekal LP – A/39/III/2021/Sumsel/Res Lahat tanggal 20 Maret 2021, waktu kejadian pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di dusun III Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat didampingi Kasubag Humas Polres Lahat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya hanya berjarak sekitar beberapa menit kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap satu orang terduga bandar narkotika jenis sabu.

“Kali ini giliran tersangka Aan Andriansyah (20) warga Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat yang diduga merupakan bandar sabu juga berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat,” ungkap Liespono, pada Minggu (21/03/2021) kemarin.

Untuk kronologis penangkapan tersangka sambung Liespono, berbekal dari info dari masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Lalu, tanpa mengulur waktu lagi Tim Satresnarkoba Polres Lahat langsung Lidik ke lapangan.

Selanjutnya, kata Liespono, pada Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 14.30 WIB bertempat dirumah kontrakan Aan Andriansyah tepatnya di Dusun III, Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat telah tertangkap tangan satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

“Terduga bandar sabu ini diamankan oleh Tim Satresnarkoba saat berada di kontrakannya, lalu, petugas melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan dan ditemukan barang bukti berupa satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu ditemukan petugas didalam saku jaket warna abu–abu yang tergantung di dalam rumah tersangka,” ujar PAUR Humas Polres Lahat.

Kemudian dijelaskan Liespono, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000, dan 1 unit Handphone Android merk Samsung J1 S yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dan diakui tersangka bahwa benar barang bukti tersebut, miliknya.

“Selain tersangka berikut Tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, 1 potong jaket warna abu–abu, uang tunai sebesar Rp. 400 ribu, 1 unit handphone Android merk Samsung J1S, dan status terduga merupakan Pengedar,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (dik)

No More Posts Available.

No more pages to load.