Sembilan Pejabat Pemkot Surabaya Diperiksa

oleh -58 Dilihat
oleh
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH

Terkait Kasus Jasmas 2016

SURABAYA, PETISI.COPenyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak terus bergerak dalam mengungkap penyidikkan dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 yang berbentuk Jaringan Asiprasi Masyarakat (Jasmas).

Pasalnya, sedikit demi sedikit Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai membuka tabir benang merah pada alur terjadinya penyelewengan dana hibah dalam bentuk Jasmas yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya tahun 2016. Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara yang ditanganinya.

Sementara, setelah menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara pada kasus ini, Penyidik pun telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Surabaya. Pemanggilan pejabat itu dilakukan untuk menggali keterangan tentang alur penyaluran Jasmas

“Minggu ini, penyidik sudah meminta keterangan pada sembilan orang dari Pemkot Surabaya, rata-rata jabatannya adalah Kepala Bagian,” terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (4/4).

Kantor Kejari Tanjung Perak,

Dijelaskan Lingga, pemeriksaan terhadap sembilan pejabat Pemkot Surabaya tersebut dilakukan untuk menguak benang merah pada kasus ini. Mereka pun diperiksa dengan pertanyaan yang berbeda beda.

“Mereka kami mintai keterangan sesuai dengan bidangnya masing-masing, terkiat verifikasi maupun administrasi tentang penyaluran dana hibah ini,” jelas Lingga.

Selain memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya, lanjut Lingga, pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa toko terkait pembejaan barang-barang jasmas, diantaranya sound sytem, kursi, terop dan meja. “Rata-rata berada di Surabaya,” lanjut Lingga.

Dari keterangan beberapa toko tersebut, penyidik menemukan adanya perbedaan harga yang tidak sesuai dengan LPJ yang dilaporkan. “Memang ada selisih, dan sekarang akan terus kami  gali lagi sambil menunggu hasil audit BPK yang masih ditelaah,” pungkas pria berpangkat jaksa pratama.

Usai memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa toko, pihaknya akan memanggil ratusan Ketua RT dan RW yang ada di Surabaya. “Kami jadwalkan minggu depan, ada sekitar 200 RT yang akan dipanggil,” sambung Lingga diakhir konfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, muara adanya proyek yang di danai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum anggota DPRD Kota Surabaya bernisial ‘D’.

Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya. Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/ 0.5.42/ Fd.1/ 02/ 2018.

Dan kenapa Jaksa Sebut Korupsi Jasmas adalah produk politik. ”Jasmas merupakan Produk Politik, Dimana proses pengajuannya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Surabaya melalui konstituennya sesuai dengan dapil para legislator itu terpilih, “ ungkap.

“Jasmas itu memang milik dewan, sehingga bisa dibilang itu adalah produk politik, karena dijaring melalui reses,” terang Lingga, Rabu (4/4).

Kendati penyelewengan Jasmas 2016 itu merupakan produk politik DPRD Kota Surabaya, Namun penyidikkan kasus ini belum menyentuh ke para legislator yang diduga terlibat pada dugaan korupsi berjaamah tersebut.

“Sementara kami belum ke arah sana,  karena kami masih terus menggali keterangan tentang alur pengajuan proposal hingga penyalurannya,” sambung Lingga.

Seperti diketahui, penyelewengan dana hibah dalam bentuk jasmas itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound sytem yang disalurkan ke RT dan RW yang ada di Surabaya.

Penyidikkan kasus ini dimulai dilakukan  pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/ 0.5.42/ Fd.1/ 02/ 2018. (irul)