Seminggu Indekos, Maba Asal Banyuwangi Disetubuhi Anak Pemilik Kos

oleh -198 Dilihat
oleh
Tersangka MJE (28) saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan

BANGKALAN, PETISI.CO – Perbuatan bejat dan tidak bermoral dilakukan anak pemilik kos terhadap mahasiswi baru (Maba) seminggu kos di rumah kos milik orang tuanya yang terletak di wilayah Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Pasalnya, mahasiswi baru yang berasal dari Banyuwangi tersebut disetubuhi hingga dua kali. Ironisnya, persetubuhan yang dilakukan terhadap korban yang sedang datang bulan. Hal tersebut terungkap saat Polres Bangkalan melaksanakan konferensi pers di Mapolres, Kamis (25/11/2021) sore.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K saat menunjukkan Barang Bukti.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K dalam konferensi pers tersebut didampingi Kasihumas Polres Bangkalan, IPTU Sucipto dan Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH, MH mengungkapkan, adanya kasus pencabulan yang terjadi pada tanggal 14 November 2021 tersebut.

Kejadian ini didasari dengan laporan polisi yang diterima oleh Polres Bangkalan pada tanggal 20 November tahun 2021. Tindak pidana yang terjadi yaitu tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Kronologis kejadiannya adalah terjadi sekitar tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 03.00 pagi. Korban baru saja pulang ke tempat kos setelah mengerjakan tugas dipanggil tersangka ke kamarnya.

“Setelah sampai di kamar tersangka, di situlah terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban,“ papar Alith, sapaan akrab Kapolres Bangkalan.

Menurut Alith, itu kejadian yang pertama. Kejadian kedua juga terjadi pada hari yang sama tanggal 14 November 2021 namun berbeda waktu.

Yang pertama terjadi sekitar jam 3 pagi, kejadian kedua terjadi sekitar jam 8 pagi.

Berdasarkan informasi dan keterangan dari korban maupun tersangka, bahwa si tersangka ini masuk ke kamar korban melalui jendela kamar yang saat itu tidak tertutup.

“Akhirnya si korban yang saat itu masih tidur, kemudian kaget melihat ada orang masuk. Setelah kaget maka terjadilah persetubuhan yang kedua di kamar korban,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, barang bukti yang kita sita antara lain yaitu 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu motif garis, kemudian 1 potong celana pendek warna kuning., kemudian 1 potong daster warna Merah tentunya milik korban, kemudian 2 potong pakaian dalam korban.

“Bukti lain yang kita peroleh adalah bukti Visum et Repertum dari rumah sakit. Dari hasil visum tersebut memang dijelaskan ada robekan pada selaput dara. Kemudian ada luka lecet di tangan dan ada lebam di leher,” papar Alith menambahkan.

Alith mengutarakan bahwa tersangka MJE ditangkap disalahkan satu cafe di wilayah Kamal pada tanggal 20 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB usai korban M (19) dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.

“Korban kemungkinan ada rasa takut untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Dia hanya menceritakan kejadian itu kepada temannya. Temannya yang kemudian memberitahu keluarga korban dan kemudian melaporkannya ke Polres Bangkalan,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, Pasal yang di terapkan adalah pasal 81 ayat (1) UU RI Nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI Nomer 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi pasal 76D UU RI Nomer 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.