SIDOARJO, PETISI.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Bambang Sugeng (50), ditangkap penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (02/12/2020). Bambang ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes.
Tersangka yang sudah ditetapkan DPO sejak September lalu ini, akhirnya tertangkap di rumah yang berada di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan.
Kasus dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp. 600 juta ini, terungkap setelah adanya laporan Inspektorat yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2018 dan 2019. Dimana anggaran terserap namun program pembangunannya tidak terealisasi sesuai dengan perencanaan.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid menjelaskan, Bahwa tersangka di duga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3199 jo 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 jt dan maksimal 1 miliar.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan sebelum ditangkap, namun sebelumnya pihak Kejari Sidoarjo sudah pernah memanggil sebanyak tiga kali dan beliau selalu mangkir,” ucap Idham.
Usai diperiksa oleh Kejari Sidoarjo, tersangka dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi. (try)