Sepeda Motor yang Ditahan karena Knalpot Brong, Ini Cara Pengambilannya di Mapolres Sumenep

oleh -105 Dilihat
oleh
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto saat ditemui petisi.co di ruang kerjanya.

SUMENEP, PETISI.CO – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur memaparkan, bahwa cara pengambilan kendaraan bermotor roda dua yang dibawa dan ditahan karena menggunakan knalpot brong dan ban kecil beserta lainnya. Proses pengambilannya baru bisa diambil oleh pemilik kendaraan setelah dilakukan gelar sidang.

“Pemilik kendaraan bisa mengambil motornya setelah selesai digelar sidang. Dengan langsung datang ke Mapolres Sumenep di bagian tilang dengan menunjukkan STNK, BPKB serta bukti-bukti sidang,” jelas AKP Deddy Eka Aprianto, saat ditemui petisi.co di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2020) sore.

Jangan lupa lanjut Deddy, selain itu pemilik kendaraan bermotor yang hendak mengambil, juga harus membawa sparepart asli bawaan dari pabrik yang keluar pertama.

“Seperti halnya yang diganti knalpot atau ban serta yang lainnya harus diganti dilengkapi semua. Jadi bagaimana keluar dari Polres sudah sesuai standart aturan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” terangnya.

AKP Deddy juga menyatakan, kendaraan bermotor yang ditahan di Mapolres Sumenep, yang belum diambil pemiliknya meski sudah digelar sidang tidak ada batas waktu pengambilan.

Hanya saja, kata Deddy, ketika sudah lama tidak diambil, maka akan dilakukan pengecekan nomor angka dan nomor mesin kendaraan tersebut.

“Sehingga nanti diketahui, apa motor tersebut ada kaitannya dengan pidana atau tidak, baru kita tahu setelah dicek fisik semua kendaraan,” ungkapnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.