Sepekan, Satresnarkoba Polres Lumajang Gulung 4 Tersangka Narkoba

oleh -56 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti dan para tersangka

LUMAJANG, PETISI.CO – Genderang melawan narkoba terus dilakukan Polres Lumajang dan berhasil mengungkap dan menangkap pengedarnya.

Kapolres Lumajang AKBP R. Iswan Nusi Sik dalam pers realesnya mengatakan, selama kurun waktu sepekan berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan pil koplo.

Tersangka Shabu yang ditangkap di kawasan belakang kantor BRI Tukum bernama Kistanto (36), asal  Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang,  barang bukti Shabu sebanyak 4,81 gram,  Jumat (4/8/2017).

Untuk Tersangka lainnya bernama Widodo Wicaksono (32), warga Dusun Sukorejo Desa Tempeh, Asmat (49) warga Besuk Kecamatan Tempeh dan H. Sutiari (49) warga Jokarto Kecamatan Tempeh ditangkap pada tanggal 14 Agustus 2017 di Desa Besuk Kecamatan Tempeh, dengan barang bukti seperangkat alat hisap beserta Shabu 6,2 gram.

“Beberapa pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang dan perkara ini terus kita kembangkan,” kata AKBP R. Iswan Nusi,  Rabu (16/08/2017).

Ia menambahkan, dari beberapa pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan Barang bukti dengan total 11 gram dari 4 tersangka.

Sedangkan satu tersangka atas nama Samsul Arifin (31) warga Rogotrunan Lumajang dengan perkara okerbaya sebanyak 1250 butir dan tersangka sudah diamankan di Polres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka pengedar sabu-sabu kita kenakan pasal 114 jonto 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit satu milyar,” pungkasnya.(ulum)