Serapan Pajak Bumi dan Bangunan di Bondowoso Tahun 2019 Terserap 75,93 %

oleh -36 Dilihat
oleh
Sekda nonaktif Bondowoso, Saifullah.

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso, pada tahun 2018 lalu, hanya mencapai 72 persen. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan serapan PBB tahun 2019 meningkat.

Untuk dapat mencapai target, Sekretaris Daerah  Kabupaten Bondowoso, Syaifullah, tak henti-henti melakukan baik rapat koordinasi maupun evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2)  bersama OPD terkait, serta Kepala Desa.

Ketika dikonfirmasi, Syaifullah menyebutkan, bahwa total Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bondowoso dari PBB sebesar Rp 15 miliar hingga 31 Desember diserap 75,93 persen. Artinya memgalami peningkatan yang siknifikan dibanding 2018 lalu.

“Alhamdulillah tepat tanggal 31 Desember 2019 pukul 23.00 PBB  mencapai 75.93 persen” jelasnya, Kamis (2/1/2020) di ruang kerjanya.

Maka dari itu, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin bersama Sekda , menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang mendorong, semua perangkat untuk bekerja secara profesional, karena ini kaitannya dengan pembangunan.

“Desa sebagai ujung tombak  mempunyai andil yang sangat besar dalam hal ini berupaya meningkatkan serapan PBB, untuk itu saya sampaikan terimakasih atas kerja keras yang efektif bagi semua yang telah berupaya dalam pelunasan PBB, utamanya para kepala desa dan perangkat di kabupaten Bondowoso tercinta ini,” katanya.

Dijelaskan pula, bahwa semua ini  hasil kerja keras bersama yang efektif.

“Semoga pada tahun-tahun mendatang lebih ditingkatkan lagi,” ungkapnya.

Seraya menambahkan,  Bondowoso pernah menjadi referensi rujukan beberapa Kabupaten. Mengapa demikian, karena pada tahun 2010 pernah mencapai 100 persen. Maka bukan hal yang mustahil jika tahun-tahun berikutnya juga bisa mencapai 100 persen.

“Bupati berkomitmen, semua dana yang masuk untuk pembangunan masyarakat miskin,” tambahnya.

Untuk informasi, di Kabupaten Bondowoso, untuk pembayaran pajak melalui aplikasi PBB Android, dengan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop).

Kemudian, para wajib pajak membayarnya ke rekening kas umum daerah dengan menyebut nomor Nilai Jual Objek Pajak.(tif)