Serikat Buruh APBM Tuntut Kenaikan UMK

oleh -62 Dilihat
oleh
APBM menggeruduk Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (25/11/2021).

MOJOKERTO, PETISI.CORatusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto (APBM) menggeruduk Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Kamis (25/11/2021).

APBM ini terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Mojokerto.

Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Mojokerto 2022 sebesar Rp 4,5 juta kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Dalam aksi itu, para buruh membawa poster bertuliskan ‘UMK Mojokerto 4,5 juta harga mati’ dan ‘PP 36/2021 menyengsarakan buruh’.

Dengan dijaga ketat oleh kepolisian, mereka satu persatu bergantian melakukan orasi menuntut upah layak demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mencekik.

Koordinator aksi, Eka Herawati tampak meneriakan yel-yel dengan lantang membakar semangat para buruh yang turun ke jalan.

Ia mengatakan, bahwa buruh dan masyarakat Kabupaten Mojokerto menginginkan kesejahteraan terhadap upah pekerjaan, perekonomian, dan perlindungan keluarga.

Ia menilai, besaran UMK yang diusulkan oleh Pemkab Mojokerto kepada Pemerintah Provinisi Jatim tak sesuai dengan konsep upah yang berkeadilan.

Ditambah dengan keluarnya kebijakan yang dianggap tak berpihak terhadap buruh. Salah satu bukti nyata kebijakan yang mencekik buruh adalah rencana penetapan UMK tahun 2022 yang akan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dengan begitu, penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.

“Kita semua tahu, kebijakan Indonesia saat ini di kondisikan oleh Pemerintah Pusat. Tapi mereka telah gagal mensejahterahkan masyarakat. Inilah salah satu gagalnya pemerintahan mensejahterahkan masyarakat dengan melahirkan PP nomor 36 yang isinya sangat tidak mendukung kita,” tegas Eka di atas mobil komando saat orasi.

Maka dari itu, para buruh ini menolak keras UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tersebut karena tidak relevan dengan kondisi atau kebutuhan buruh di lapangan.

“Kami menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” jelas Eka.

Menanggapi tuntutan mereka terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Mojokerto 2022 sebesar Rp 4,5 juta, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan, demi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum buruh, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah selayaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawab saya untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan, demi ketertiban kita,” katanya didepan massa aksi.

Ia berjanji, menyampaikan anspirasi dan para buruh Mojokerto baik kepada Pemerintah Provinsi Jatim maupun Pusat.

“Saya punya kewajiban untuk menyampaikan anspirasi, harapan, masukan, dan apa yang diinginkan untuk bisa mendapatkan kesejahteraan kepada pemerintah yang lebih tinggi,” ujar Ikfina. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.