Sering Kirim, Kurir Sabu 3 Kg Divonis Ringan

oleh -113 Dilihat
oleh
Persidangan kurir sabu di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COKurir sabu-sabu dengan barang bukti tiga kilogram, Jemmy Flerentinus Candra Sudarto, bernasib mujur. Dia divonis penjara 4,5 tahun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4/2020).

Jemmy Flerentinus Candra Sudarto mendengarkan vonis melalui telekonferensi.

Putusan majelis hakim diketuai Wedhayati, lebih ringan dari tuntutan jaksa Suparlan. Dan terdakwa pun langsung menyatakan menerima hukuman tersebut.

Sementara itu, meski putusan majelis hakim lebih ringan, jaksa Suparlan yang menuntut enam tahun penjara, langsung menyatakan menerima.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Wedhayati menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan,” kata Wedhayati.

Selain hukuman badan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair satu bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa Suparlan diuraikan, Sabtu 7 Desember 2019 sekitar pukul 16.00, Brong (DPO) mengaku dari Lapas Madiun menelepon terdakwa.

Terdakwa diminta mengambil sabu-sabu seberat 3 kg, Minggu sekitar pukul 12.00, di samping penginapan Hasanah di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Sawojajar, Kabupaten Malang.

Sabu-sabu tersebut dibawa oleh saksi Dedi Saputra, saksi M Zubir, saksi Zubir Husein , saksi Rusli Arif, saksi Farhan, dan saksi M Nasir.

Terdakwa dihampiri, diajak masuk ke mobil oleh saksi Dedi Saputra dan M Zubir, menyerahkan ransel warna abu-abu berisi sabu. Setelah menerima barang terdakwa langsung menuju Tulungagung.

Dalam perjalanan terdakwa Jemmy mencubit sabu 3 kg tersebut dan mendapatkan 4 poket sabu masing-masing seberat 0,72 gram; 0,72 gram; 0,38 gram; dan 0,34 gram.

Selanjutnya, terdakwa menyerahkan sabu 3 kg dalam tas ransel kepada saksi Dodi Irawan yang mengendarai motor di Pasar Atun Ngunut, Tulungagung.

Senin 9 Desember 2019 sekira pukul 19.00, saksi Yovike Dian P dan Rendra Agus Hartanto menangkap terdakwa Jemmy di Perum Alam Nirwana Recident, Jalan Simpang LA Sucipto A-8 Kota Malang.

Saat ditangkap, Jemmy sedang membersihkan kandang burung. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa poket sabu di bawah TV dalam kamar rumah. Polisi juga menyita HP merk Oppo.

Selama menjadi kurir sabu, upah yang diterima dari Brong sebsar RpĀ  27 juta melalui transfer bank.

Terdakwa Jemmy juga pernah menerima sabu di By Pass Juanda Sidoarjo, dari saksi Dedi Saputra, 20 Nopember 2019. Masing-masing 1 kg dan 2 kg. Barang tersebut selanjutnya dikirim ke penerima di jembatan Ngunut Tulungagung. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.