Sertifikat Ganda, Warga Bondowoso Klarifikasi ke BPN

oleh -116 Dilihat
oleh
H. Fujianto saat memberikan keterangan sambil menunjukkan sertifikat.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Merasa dirugikan atas setatus tanahnya, warga Dusun Krajan, RT 02/RW01, Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel, H. Fujianto (70) lakukan klarifikasi ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, Jumat, (14/8/2020).

Menurutnya, keresahan dirinya berawal dari kedatangan tiga orang tamu yang salah satunya mengaku, telah membeli lahannya seluas 200 meter persegi yang berada di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, kepada oknum mantan Kepala Desa Pejaten yang sekaligus mantan anggota DPRD Bondowoso inisial (ADS).

Mereka, mengaku telah membayar uang muka atas pembelian tanah tersebut, karena diberikan jaminan foto copy sertifikat terbitan tahun 1992.

“Kata pembelinya, berani membayar uang muka karena si penjual menunjukkan sertifikat yang lama dan diterbitkan tahun 1992. Sedangkan saya sendiri juga memegang sertifikat yang baru diterbitkan tahun 2004. Kedua sertifikat tersebut lokasi tanahnya sama,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, H. Fujianto, mencoba membuktikan keabsahan sertifikat yang dipegangnya ke kantor BPN Bondowoso.

“Setelah pihak BPN mengkroscek ternyata sertifikat yang lama dan yang baru sama-sama sah. BPN  menyatakan, kejadian ini murni merupakan kasus penggandaan sertifikat,” katanya.

Dengan adanya kasus ini, H. Fujianto, berharap dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang bersangkutan (oknum anggota DPRD-Red).

Sementara itu, dihubungi melalui telepon selulernya, ADS mengaku tidak tahu menahu terkait permasalahan tersebut. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.