Setahun Buron, Pelaku Pembunuh Binti Nafiah Tertangkap

oleh -101 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

KEDIRI, PETISI.CO – Setelah satu tahun lamanya menjadi buronan terkait kasus pencurian disertai pembunuhan dengan korban Binti Nafiah (38), warga Dusun Canggu Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri,  Polsek Pare Polres Kediri berhasil menangkap pelaku Sugeng Riyadi (38), asal Lingkungan Pulosari Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupeten Kediri.

Pelaku berhasil ditangkap saat melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Desa Tertek Kecamatan Pare.

Sebelumnya, setahun yang lalu pelaku Sugeng Riadi melakukan tindakan pencurian disertai pembunuhan terhadap korban Binti Nafiah di rumahnya (9/6/2018) pukul 03.30 WIB.

Pelaku melakukan tindakan pencurian tersebut dengan cara memasuki pintu rumah belakang korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat berupa linggis kecil.

Setelah berhasil memasuki rumah korban secara paksa, pelaku mengambil sebuah dompet warna coklat berisi uang sebanyak Rp 1,8 juta.

Setelah berhasil mengambil dompet korban, pelaku keluar dan hanya mengambil uangnya semua dan dompetnya dibuang di belakang rumah.

Setelah keluar pelaku kemudian masuk lagi dan mengambil sebuah dompet warna biru berisi gelang emas milik korban dan uang recehan sekitar Rp 5 ribu.

Perbuatan pelaku diketahui korban dan pelaku mendekati korban dan memukul korban dengan linggis serta menusukan linggis dengan cara mengayunkan linggis kearah kepala bagian bawah sebelah kiri.

Sehingga korban mengalami luka robek serius dan mengeluarkan darah. Melihat kondisi korban sudah tewas, pelaku melarikan diri dengan membawa hasil curiannya.

Kapolsek Pare AKP Mustakim menjelaskan, bahwa saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Pare bersama barang bukti.

“Pelaku sempat buron selama kurang lebih setahun, sehingga anggota sempat kesulitan mencarinya,”  terangnya, Jumat (21/6/2019).

Mustakim menegaskan, pelaku kita tangkap saat melakukan tindakan pencurian disertai pemberatan dirumah warga di wilayah Dusun Semanding Desa Tertek Kecamatan Pare.

“Barang bukti yang diamankan Polsek Pare berupa 1 buah kaos lengan panjang warna hitam,1 buah dompet warna coklat, 1 dompet warna biru (tempat gelang emas),1 daster warna hitam dan 1 buah Jilbab warna hijau tua,” pungkasnya.(pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.