Setahun Lebih, PN Bojonegoro Belum Lakukan Pelaksanaan Eksekusi Aset Klenteng

oleh -59 Dilihat
oleh
Ketua Pangadilan Negeri Bojonegoro Pransis Sinaga SH, MH

BOJONEGORO, PETISI.CO – Setahun lebih, sejak putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap, menyebutkan 3 aset (TITD) Tempat Ibadah Tri Darma Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro untuk dilakukan eksekusi.

Kenyataannya, sampai sekarang Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro belum melaksanakan eksekusi. PN  Bojonegoro belum jelas, kapan akan dilaksanakannya.

Menanggapi semua ini, Ketua Pangadilan Negeri Bojonegoro Pransis Sinaga SH, MH usai menghadiri kunjungan kerja Kabaharkam Polri di Polres Bojonegoro menyampaikan kepada media ini, bahwa pihaknya saat ini masih mendalami dan mengkaji lebih dalam lagi eksekusi yang telah dimohonkan oleh Go Kian An, selaku pemohon eksekusi yang dalam hal ini mewakili Badan TITD Hok Swie Bio.

Oleh sebab itu, Ia selaku Ketua PN Bojonegoro yang baru menjabat dua bulan ini, akan mendalami materinya, jangan sampai salah dalam melaksanakan eksekusi, agar tidak merugikan kedua pemohon dan termohon tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Fransis Sinaga menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan pendalaman KPN juga akan berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi.

Sehingga dalam waktu dekat ini hasil kajian dan pendalaman terhadap eksekusi aset TITD Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro segera diketahui.

Sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi tersebut, masih belum bisa ditentukan kapan waktunya, sebelum diketahui hasil dari kajian dan pendalaman yang lengkap.

Setelah hasil kajian dan pendalaman tersebut diketahui, PN Bojonegoro akan memanggil keduanya, yaitu pemohon dan termohon eksekusi.(budi)