Setelah Pengembangan, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Bekuk 2 Pelaku

oleh -101 Dilihat
oleh
Dua tersangka yang diamankan

KEDIRI, PETISI.CO,- Usai melakukan pengembangan dari tersangka M.A.M yang sudah diamankan sekira satu jam sebelumnya, petugas langsung membekuk dua tersangka pada hari yang sama (Rabu, 20/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB tersangka S.R Bin Imam Ghozali (26 tahun) dan Y.O.P alias Jayen (25 tahun).

Diungkapkan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, M.H, S.I.K melalui Kasubag Humas Kompol Kamsudi memberikan keterangannya pada media petisi.co bahwa kedua tersangka diamankan petugas dari hasil pengembangan tersangka M.A.M yang telah diamankan sebelumnya.

“Sekira jam 23.00 WIB pada Rabu, (20/1/2021) anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan tersangka S.R dan tersangka Y.O.P alias Jayen,“ terang Kompol Kamsudi, Kamis(21/1/2021).

Menurutnya penangkapan  tersangka saat mereka berada di sebuah rumah di Dusun Bakalan Lor RT 008 RW 004 Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

Barang bukti yang disita

Kompol Kamsudi menambahkan,  kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Kediri atas dugaan kepemilikan barang haram berupa ribuan pil dobel L tersebut yang selanjutnya untuk dilakukan penyidikan oleh petugas.

“Dari kedua tersangka petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 25.000 (dua puluh lima ribu) pil dobel L, 1 buah handphone merk Samsung warna grey,  1 buah bendel plastik, 1 buah alat pres-presan,  1 buah alat timbangan digital, dan uang tunai Rp 150 ribu,“ jelasnya.

Dari tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.