Siap Berlakukan PPKM Darurat, Bupati Hendy: Sesuai Instruksi Kemendagri

oleh -73 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna di DPRD Jember pada, Jumat (2/7/2021).

JEMBER, PETISI.CO – Bupati Jember, Hendy Siswanto mengaku sudah mendapatkan Instruksi dari Menteri Salam Negeri (Mendagri), Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Itu tadi kita sebelum solat Jumat sudah dapat instruksi dari Kemendagri dan nanti malam jam 7 kami akan rapatkan dengan teman-teman semua,” ujar Hendy usai gelaran rapat Paripurna di DPRD Jember pada, Jumat (2/7/2021).

Ia mengatakan, semua jajaran mulai dari Forkopimda, NU, Muhammadiyah, UI, FKUB akan dilibatkan.

“Semua nanti kita diskusikan dan kita bacakan intinya. Yang jelas semua wajib mengikuti instruksi Kemendagri harus kita taati,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengajak seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Jember, untuk menaati instruksi dari Kemendagri tersebut.

“Ya sesuai instruksi Kemendagri, disitu sudah terang jelas semua kita harapkan teman-teman juga sampaikan bagaikan dari sosialisasi,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Jember ini juga menyatakan, langkah yang di ambil pemerintah pusat dengan memberlakukan PPKM Darurat adalah tindakan tepat.

“Saya rasa pemerintah sudah mengambil tindakan yang terbaik disini untuk segera memutus. Karena ini adalah resiko sangat tinggi sekali kalau ini berlanjut,” tegasnya.

Ia juga berharap, dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, cukup untuk memutus mata rantai covid-19.

“Kami berharap masyarakat Jember semua mengikuti instruksi ini,” harapnya.

“Nanti kita kirimkan surat edaran saja dengan tanda tangan bupati yang merujuk dari instruksi Kemendagri,” pungkasnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.