Sidak Pengusaha Tambak, Bupati Jember Dapati Dugaan Langgar Sempadan Pantai

oleh -95 Dilihat
oleh
Bupati Jember sidak pengusaha tambak

JEMBER, PETISI.CO – Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) melakukan sidak ke pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Untuk memastikan bagaimana keberadaan dari pengusaha dan pengelola tambak di wilayah setempat.

Pasalnya beberapa waktu sebelumnya, Bupati Hendy menerima laporan dari warga setempat. Soal pelaku usaha tambak, yang diduga melakukan pelanggaran dan memberikan dampak kurang baik kepada lingkungan sekitar.

Dari sidak yang dilakukan, Minggu (26/9/2021). Bupati mendapati pengusaha tambak melanggar batas sempadan pantai yang kurang dari 100 meter diukur dari bibir pantai. Untuk sidak tersebut, bupati melakukan sidak ke beberapa pengusaha tambak.

Diantaranya PT. Delta Guna Sukses (DGS), PT. Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG), dan CV. Mangkara Gumukmas. Giat sidak bupati itu pun masih berlanjut.

Kata Hendy, dari sidak yang dilakukan, diketahui masih banyak pelaku usaha tambak yang belum memiliki izin lengkap.

“Sidak kali ini kita sudah menemui 4 tambak dari 18 tambak. Masih banyak ini, mudah-mudahan selesai semuanya, kalau belum selesai kita lanjutkan lagi,” kata Hendy saat dikonfirmasi disela giat sidak yang dilakukan.

“Saat ini kami mendatangi CV. Mangkara Gumukmas dan ketemu sama ownernya (sebelumnya sidak di PT. ATG dan PT. DGS). CV ini katanya baru dibangun, sekitar 6 bulan yang lalu. Tapi kalau kita lihat, posisi letak tambak ini masuk garis ke sempadan pantai,” sambungnya.

Dengan temuan itu, lanjut Hendy, diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi tambak udang jenis vaname itu.

“Sehingga tadi kami minta kepada ownernya setelah panen ini tolong dihentikan dulu (aktivitas pekerjaan tambak udang vaname itu),” katanya.

Untuk dilakukan kajian lebih lanjut yang nantinya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember.

“Kita tidak bisa memutuskan hal ini (dugaan melanggar Sempadan Pantai) hal yang salah. Kami berusaha adil, baik itu kepada nelayan (warga setempat) atupun juga pengusaha tambak,” ungkapnya.

“Karena baik nelayan ataupun pengusaha, sama-sama bekerja. Jadi nantinya ditentukan dengan aturan yang ada di Kementerian Kelautan. Harus sama. Kami pun juga akan melakukan evaluasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, terkait sidak yang sudah dilakukan. Nantinya dilanjutkan dengan tahap evaluasi dari hasil sidak.

“Kita (berupaya) menegakkan keadilan disini. Ada beberapa komplain dari beberapa rakyat kami. Para nelayan itu wajib jadi bagian terdepan kita! Untuk (kemudian) menjawab (tugas Bupati dan Wabup Jember), memberikan keadilan kepada nelayan kami,” ujar Hendy.

Terpisah Penanggung Jawab PT. DGS dan PT. ATG Helmy Yermias mengatakan, terkait izin usaha tambak yang dilakukan dua perusahaan di wilayah Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Pihaknya menyatakan memiliki izin lengkap.

“Secara umum kami pengusaha tambak menyambut baik kunjungan pak bupati. Tujuannya mengecek leglitas dan sejauh mana perusahaan melaksanakan regulasi di lapangan kami nilai sudah tepat,” ujar Helmy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Dengan adanya protes warga, lanjutnya, pihaknya mempersilahkan untuk melalui mekanisme regulasi yang ada dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Peraturan hukum yang ada di negara kita sudaj jelas. Apakah nanti lewat aparat hukum kami persilahkan. Yang jelas kami sudah memegang 22 izin (untuk menjalankan usaha tambak sesuai regulasi). Tadi kayaknya juga sudah dicek dan dipegang pak bupati. Kita punya semua izin itu,” ungkapnya

“Mulai dari pengelolaan limbah, B3, izin lokasi, kita ada semua,” sambungnya.

Terkait sempadan pantai, lebih lanjut Helmy menyampaikan, sudah pernah disampaikan kepada bupati saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Pendopo beberapa waktu lalu.

“Bahwa menjadi wewenang dari BPN dan Dinas Perikanan (Jember). Tapi kami, (sebelum melakukan usaha tambak) sudah membeli lahan itu 6 tahun lalu. Bahkan dari BPN sudah melakukan pengukuran,” katanya.

“Tetapi apakah kemudian dianggap melanggar sempadan pantai. Mungkin menurut kami karena faktor alam. Sehingga jarak batas-batasnya (sempadan pantai) itu berkurang. Karena saat dulu dilakukan pengukuran sudah 100 (meter) pas. Tapi apakah bisa kurang atau lebih. Kita tidak tahu itu,” ujarnya.

Namun demikian, lokasi tambak yang dikelolanya sudah sesuai regulasi dan pengukuran yang tepat dari BPN Jember.

“Tapi dari BPN sudah diukur dan pas 100 meter. Sesuai regulasi (jika tidak sesuai pengukuran sempadan pantai). Silahkan untuk diukur kembali. Apalagi itu adalah tanah negara, sesuai regulasi siap disesuaikan, dan kita kembalikan kepada negara,” tandasnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.