Sidang Gunadi vs PKB Ditunda Sebulan

oleh -41 Dilihat
oleh
Ketua Tim Advokat Penegak Demokrasi (pembela Gunadi), Muji Leksono SH, didampingi H. Maskur, SH, Moh Nadzib Asrori, S.H., M.Hum memberikan keterangan kepada awak media

MALANG, PETISI.CO – Sidang gugatan Gunadi Handoko (mantan bakal Calon Wakil Wali Kota Malang) kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akhirnya ditunda sebulan lagi. Pasalnya, dalam sidang perdana dengan materi mediasi, Selasa (27/2) siang, para tergugat tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh para kuasa hukumnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Advokat Penegak Demokrasi (pembela Gunadi), Muji Leksono SH, didampingi H. Maskur, SH, Moh Nadzib Asrori, SH, MHum mengatakan, bahwa sidang ditunda sebulan lagi yakni 27 Maret 2018 mendatang  tidak ada masalah.

“Biasa saja, penundaan–penundaan semacam ini ndak masalah selama itu sesuai dengan hukum acara,” kata Muji, sapaan akrabnya, beberapa saat lalu.

Persidangan gugatan Gunadi vs PKB yang ditunda

Mengenai sidang berikutnya, ia mengaku siap untuk menghadapi meskipun nantinya memungkinan ada perkembangan terbaru seperti adanya itikad dari pihak tergugat untuk berdamai dengan meminta maaf.

“Sidang berikutnya mungkin mediasi ya. Kita lihat perkembangan sidang berikutnya nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Hamka SH sebagai kuasa hukum tergugat menjelaskan, dalam persidangan kali ini memang tidak bisa dilakukan mediasi karena para tergugat tidak hadir.

“Prinsipnya karena memang belum lengkap, sehingga tidak bisa dilakukan mediasi. Memang nunggu sampai lengkapnya tergugat baru mediasi,”  paparnya.

Lanjutnya, dalam hal ini, pihak tergugat yakni PKB tidak akan meminta maaf sesuai permintaan pihak Gunadi Handoko. Pasalnya, dalam penjaringan bakal calon Wakil Wali Kota yang dilakukan PKB sama sekali tidak ada kesalahan seperti yang disangkakan penggugat.

“Yang jelas bahwa permintaan itu tidak akan kami layani, artinya tidak akan kita akan minta maaf karena kami tidak melakukan suatu kesalahan apapun, dan tidak melanggar apapun. Makanya tidak mungkinlah kita meminta maaf,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Gunadi

Dalam persidangan selanjutnya, pihaknya mengaku masih siap untuk melawan pihak Gunadi Handoko. “Tentu kita melakukan persiapan sidang selanjutnya, karena Abah Anton (Ketua DPC PKB Kota Malang) sudah memberikan kuasa hukumnya kepada kami,” jelasnya.

Perlu diketahui, dalam persidangan ini para tergugat tidak ada yang hadir. Mereka diantaranya Desk Pilkada Pusat, DPW PKB dan Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Kota Malang. (grw/cah)