Sidang Investasi Bodong King Koil, Saksi Sebut Indah Catur Agustin Pegang Kendali Keuangan

oleh -770 Dilihat
oleh
Suasana persidangan investasi bodong King Koil

Surabaya, petisi.co – Sidang perkara investasi bodong pengadaan sprei King Koil yang merugikan Lisa Soegiharto sekitar Rp 171 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (15/1/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin.

Saksi, seorang karyawan admin, menyatakan bahwa kedua terdakwa telah menjalin kerjasama, termasuk dengan almarhum Arif Wicaksana. Namun, menurut saksi, yang mengelola keuangan adalah Indah Catur Agustin.

Saksi menceritakan bahwa saat pertama kali bekerja, ia bertemu dengan Greddy Harnando dan kemudian dikenalkan kepada Indah Catur Agustin untuk melihat workshop. Karyawan admin tersebut juga mengakui bahwa ia sering berpindah-pindah kantor, antara kantor Greddy Harnando di Jalan Trunojoyo Surabaya dan kantor Indah Catur Agustin di Jalan Ketintang Surabaya.

“Saya juga tak paham mengapa kedua terdakwa tidak sekantor, namun di kantor Jalan Ketintang Surabaya ada produksi sprei dan cover bed maupun tekstil,” ungkap saksi.

Saksi menyatakan bahwa Greddy Harnando membantu mencari investor untuk kebutuhan pekerjaan yang diminta dan Indah Catur Agustin memegang kendali pengelolaan keuangan.

“Kepemilikan kebijakan regulasi atau kebijakan pengelolaan keuangan tersebut, berlandaskan apa saya tidak tahu,” beber karyawan tersebut.

Saksi menambahkan bahwa Greddy Harnando mencari investor dan dana yang terkumpul kemudian dikirim ke rekening PT. GTI.  Saksi juga menyatakan bahwa Indah Catur Agustin memegang token dan rekening PT. GTI, dan Greddy Harnando kerap meminta bantuan Indah untuk mengecek rekening.

“Terkait gaji, semua pun yang transfer dari Indah Catur Agustin,” bebernya.

Saksi juga mengaku tidak mengenal Lisa Soegiharto (korban) tetapi pernah melihat Purchase Order (PO) dalam bentuk lembaran.  Saksi juga menyatakan bahwa tidak pernah ada kunjungan dari pihak King Koil ke kantor di Jalan Trunojoyo Surabaya.

Saat ditanya mengenai apa yang dijanjikan kepada investor, saksi mengaku tidak tahu.

“Saya pernah buat surat perjanjian tapi lebih detailnya persentasenya saya tidak tahu. Perjanjian memang saya yang buat namun, perlu diketahui pembuatan perjanjian itu, saya tinggal ngeprint saja karena saat saya masuk kerja file perjanjian sudah ada,” terangnya.

Di akhir kesaksian, karyawan admin tersebut juga menyampaikan bahwa terdakwa Greddy Harnando juga menginvestasikan dana pribadinya dengan jumlah besar.

Dalam tanggapannya, kedua terdakwa menyatakan sikap yang berbeda. Greddy Harnando mengamini dan membenarkan keterangan saksi.

“Benar bahwa semua yang mengelola adalah Direktur, yaitu Indah, dan dia membantu mencari dana karena PO terus diminta oleh Indah,” ucap Greddy.

Sebaliknya, Indah Catur Agustin membantah sebagian keterangan saksi, menyatakan bahwa Greddy Harnando juga memegang token dan akses keuangan PT. GTI.

Penasehat Hukum Greddy Harnando, Enis Sukmawati,  menyayangkan dan mempertanyakan kenapa BAP dari administrasi PT. GTI tidak masuk dalam berkas perkara.

“Padahal BAP itu, tidak boleh dihilangkan dan dari keterangan diketahui bahwa Indah sebagai Direktur yang mengelola keuangan PT. GTI,” tegas Enis.

Lebih lanjut, Enis menambahkan bahwa keterangan saksi dari administrasi PT. GTI juga menyatakan bahwa Greddy Harnando tidak memiliki akses token PT. GTI dan tidak memiliki kebijakan untuk keuangan PT. GTI.

“Keterangan saksi ini, sangat membantu proses pembuktian dalam perkara ini, bahwa klien saya sebagai komisaris sekaligus investor seperti investor lainnya,” ucap Enis Sukmawati.

Enis Sukmawati berharap, semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, bisa bijak dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai dengan fakta, bukti dan kesaksian dalam persidangan. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.