SURABAYA, PETISI.CO – Sidang perkara jaminan fidusia, dengan terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso, berlanjut. Pada sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwin menghadirkan saksi Kades Rangkah Kidul, Sidoarjo, H Warlheiyono.
Kedua terdakwa, sebelumnya dipolisikan PT Andalan Finance Indonesia cabang Surabaya. Karena tidak melakukan pembayaran angsuran sejak Juni 2020. Diduga melanggar pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999, tentang jaminan fidusia.
Dalam sidang, saksi Warlheiyono mengatakan, pada 28 Agustus 2018 terdakwa menghadap dirinya. Untuk mengurus izin usaha, UD Andara Boxs.
“Ya, saya akui Ibu Upik ke kantor,” katanya di depan majelis hakim diketuai Suparno, Rabu (5/5/2021).
Namun saksi tidak mengetahui, apakah pengurusan surat-surat tersebut ada kaitanya apa tidak dengan pengajuan pinjamannya di PT Andalan Finance Indonesia.
“Usahanya ada Yang Mulia. Dia usaha di bidang pengadaan kardus,” kata saksi.
Ditanya oleh Jaksa Darwis, pada saat mengurus surat-surat tersebut, apakah saudari Upik menyampaikan untuk pengajuan pinjaman di Bank?
“Saya tidak tahu, dia tidak menyampaikan alasannya,” jawab saksi singkat.
Karena pemeriksaan saksi dianggap selesai, sidang dilanjutkan dua pekan. Pemeriksaan saksi lainnya. “Sidang ditunda sampai dengan tanggal 19 Mei 2021,” tutup ketua majelis hakim Suparno.
Dikonfirmasi usai persidangan, Adven Dio Randy selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan, masih belum bisa menggali dakwaan jaksa yang menjerat kliennya.
Sebab jaksa masih fokus mempertanyakan administrasi pengajuan kredit semata. Karenanya Adven belum berani terlalu jauh.
“Meski pada kenyataannya BPKBnya masih atas nama Pak Yahya dan atas nama Ibu Upik, sedangkan Mobil yang satunya lagi dibeli bekas. Sementara kita masih debatebel disitu,” kata Adven menjelaskan.
Ditanya apakah pidana pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bisa diterapkan pada kasus kliennya?
Adven mengatakan bisa, dan memang diatur pasal pemidanaannya. Namun yang pasti kliennya mengajukan kredit itu melalui mekanisme yang benar.
“Dia mempunyai usaha, dia juga mempunyai perizinannya lengkap. Dan ketika permohonan kredit diajukan, telah dilakukan cheking dan dilakukan survei oleh pihak leasing sebelumnya,” tegas Adven Dio Rendy. (pri)