Sidang Ketiga CV Adhi Djojo, Pihak Tergugat Keberatan Kehadiran Saksi Pertama

oleh -90 Dilihat
oleh
Suasana sidang perdata CV Adhi Djojo, Selasa (20/4/2021).

KEDIRI, PETISI.CO – Sidang lanjutan kasus perdata pada perusahaan CV Adhi Djojo antara Bagus Setyo Nugroho (penggugat) dan pihak tergugat Muchammad Burhanul Karim (direktur) dan Mulyadi (komisaris) masih pada agenda menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penggugat, Selasa (20/4/2021).

Sidang dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2020/PN Gpr pada agenda menghadirkan tiga saksi dari pihak penggugat. Dari ketiga saksi, tersebut yang pertama Nasikul Khoiri, kedua Tulus Sumarno dan yang ketiga Suryanto, akan tetapi baru dua saksi yang telah memberikan kesaksiannya didepan majelis, karena batas waktu yang telah dijadwalkan telah menginjak ke persidangan kasus pidana. Hal ini disampaikan hakim ketua Lila Sari, S.H , M.H dengan dibantu hakim anggota M. Fahmi Hary Nugroho, S.H, M.Hum dan Evan Setiawan Dese, S.H serta panitera pengganti Suprapto, S.H. untuk saksi yang ketiga dilanjutkan pada sidang pekan depan dengan sumpah yang masih melekat untuk memberikan kesaksiannya didepan majelis.

Saksi pertama Nasikul Khoiri, S.H sempat menjadi catatan dari pihak kuasa hukum tergugat Sukamto,S.H , yang menurutnya saksi merupakan seorang advokat, yang diketahui dari pengakuannya didepan majelis hakim merupakan mantan kuasa hukum dari perusahaan CV Adhi Djojo, akan tetapi hakim ketua tetap mempersilahkan untuk melanjutkan kesaksiannya.

Terkait hal itu usai persidangan kuasa hukum pihak tergugat, Sukamto, S.H saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kuasa hukum merasa keberatan dengan saksi pertama yang menurutnya adalah pernah menjadi kuasa hukum dari perusahaan CV Adhi Djojo.

“Saksi dari P yang dihadirkan, yang dulunya adalah kuasa hukum, tadi dalam persidangan sudah mengatakan keberatan tentang adanya saksi karena seorang advokat sesuai dengan pasal 19 undang-undang advokat nomor 18 tahun 2013 itu dikatakan advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sedangkan di pasal 4 huruf h mengenai Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu,” jelas Sukamto, S.H.

Jadi menurutnya kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan kliennya tetap ada walaupun advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum dari klien tersebut.

Dalam fakta persidangan berlangsung pihak penggugat masih mensoal adanya dugaan pemalsuan akta otentik dari pihak tergugat karena pada sidang kedua pekan lalu kuasa hukum penggugat meminta agar akta otentik nomor 105, akta otentik nomor 106 dan akta otentik nomor 107 untuk ditunjukkan akan tetapi saat sidang ketiga berlangsung, kuasa hukum pihak tergugat juga belum bisa menunjukkan yang asli.

Terkait hal ini kuasa hukum T , mengungkapkan kalau masalah pembuktian penggugat yang harus membuktikan, bukanlah tergugat, “ kalau masalah untuk pembuktian ya penggugat yang harus membuktikan, Akta Nomor 105, 106 dan 107 bukan tergugat walaupun diminta kita tidak bisa, kita tidak wajib mengeluarkan akta akta tersebut , itu dalam hukum perdata,” beber Sukamto, S.H kuasa hukum tergugat.

Disinggung pertanyaan mengenai pihak P yang mengatakan kliennya dikeluarkan dari CV Adhi Djojo, kuasa hukum Tergugat memberikan jawaban yang cukup berdasar adanya surat pengunduran diri yang menurutnya masih lupa untuk menyampaikan itu masuk akta nomor dan pasal berapanya.

Sementara itu Hariyono, S.H kuasa hukum P mengatakan pada sejumlah media terkait adanya permintaan akta otentik yang tidak kunjung dipenuhi dalam persidangan akan tetap memintanya.karena pihaknya telah meminta ke majelis hakim.

“Kalau pihak T tidak bisa memenuhi pihak kami akan tetap memintanya, karena keputusan ada pada majelis hakim,” tegasnya.

Menurutnya, dasar munculnya AHU Akta Otentik itu tidak bisa diganggu gugat, sedangkan pihak penggugat hanya memiliki foto copy dari Akta nomor 107, yang dikatakan kalau disitu ditulis “telah hadir” yang mana akta tersebut diperoleh dari notarisnya,” tetapi saat kami meminta akta nomor 106 dan 105 beliau mengatakan suruh bersurat ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan itu sudah disomasi kemarin serta MPD sudah ditembusi,” tutur Hariyono, S.H.

“Kita keyakinannya mudah-mudahan pihak lawan bisa menunjukkan itu karena biar jelas permasalahannya, dikatakan ini AHU penerbitannya, kalau Akta Otentik itu menurut pasal 38, 39,40 Undang-Undang Jabatan Notaris, satu harus dihadirkan, kedua dikenal oleh notaris, itu pasal 39, pasal 40 dibacakan, jadi ketiga item itu tidak terpenuhi sama sekali,” katanya.

Kalau memang itu tetap muncul, tambah Hariyono, S.H pada pasal 41 diterangkan kalau bilamana ketiga pasal tersebut tidak terpenuhi maka Akta tersebut adalah Akta dibawah tangan.

”Di sinilah kalau itu menjadi Akta dibawah tangan maka tidak bisa diterbitkan AHU nya,” terang Hariyono, S.H.

Pihaknya juga membenarkan kalau seorang advokat tidak boleh memberikan keterangan terhadap kliennya akan tetapi menurut kuasa hukum penggugat Hariyono, S.H pada saksi pertama yang dihadirkan (Nasikul Khoiri) adalah konsultan hukum, yang tidak beracara.

”Kecuali ia beracara di Pengadilan maka ia harus merahasiakan, disini tanda kutipnya beliau belum pernah beracara dalam kasus CV Adhi Djojo, khusunya dalam peralihannya, maka saya menilai beliau belum bisa dikatakan kuasa hukum,” tandasnya.

“Mudah-mudahan keinginan kami untuk menggagalkan atau membatalkan AHU nya itu dikabulkan oleh yang mulia dan karena ini demi hukum, demi kebenaran ,” harapnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.