Sidang Lanjutan Pasar Turi, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan

oleh -49 Dilihat
oleh
Suasana sidang lanjutan, menghadirkan saksi ahli perpajakan.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam sidang lanjutan Pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan terkait penipuan dan penggelapan telah hadirkan saksi ahli dari perpajakan.

Terkait keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Surabaya, dinilai hakim  kurang kredibel, bahkan dalam keterangan saksi ahli kurang memuaskan di persidangan, hingga Ketua Majelis Hakim mencercah  pertanyaan  kepada saksi ahli.

Seperti diketauhi, keterangan saksi ahli yang bernama Selamat dari Perpajakan Pratama Surabaya, mengatakan, bahwa pihak penjual akan dikenakan PPN 10% dari nilai harga jual.

“Dan bila tidak memberikan laporan atas hasil penjualan, maka pihak wajib pajak akan dikenakan sanksi denda bunga sebesar 2 % dari sesuai dengan nilai Faktur penjualan,” ujarnya Rabu (2/5/2018).

Anehnya, dari pihak dua JPU Kejari Surabaya, Darwis dan Wiwid tidak mengarah pertanyaan atas adanya Wajib Pajak ke penyimpangan atau penggelapan pajak, terkait laporan pajak milik Henry J Gunawan.

Namun, di tengah-tengah jalannya siding, Majelis Hakim mencercar pertanyaan terhadap saksi, “Bagaimana dengan sebuah perusahaan tepung tapioka yang menjual produknya kepada distributor, dan berapa pajak yang dikenakan wajib pajaknya?”

Pertanyaan itu dijawab saksi ahli,  “Yang jelas negara akan memberikan PPN terhadap wajib pajak terkait penjualan 10 % dan distributor juga dikenakan wajib pajak 10 %,” jawabnya kepada hakim.

Hakim bertanya lagi, “Jadi negara mendapat hasil pajak dari PPN, total sebesar 20 %?”

Kendati, saksi ahli, ”Bukan 20%, tetapi masing memberikan wajib pajak 10%,” jawab Selamat, staf ahli pajak Pratama Surabaya.

Sementara dari pantauan awak media yakni giliran Agus Dwi Ketua Tim Penasehat Hukum Henry, apa yang dimaksud dengan formulir 11, 11 A4. Namun dengan pertanyaaan tersebut Saksi ahli kelabakan tidak bisa menjawab.

Dan diakhir siding, Majelis Hakim menghimbau kepada saksi ahli dari jaksa, ”Lain kali kalau menjadi saksi ahli harus siap dan mempersiapkan tentang kedisiplinan ilmu yang dimiliki,” tegas hakim.(irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.