Sidang Pemalsuan Akta Tanah, Dua Saksi Jaksa Untungkan Terdakwa

oleh -107 Dilihat
oleh
Suasana persidangan kasus pemalsuan akta tanah di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Hj. Siti Asiyah, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/7/2020). Kali ini Yuliani dan Lurah Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan menjadi saksi dalam persidangan.

Menurut saksi Yuliana, pada tahun 2013 dia sebagai pembeli, tidak mengetahui asal usul tanah yang dibelinya tersebut milik siapa.

“Saya tidak tahu awalnya milik siapa, yang penting saya membeli sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan No 574/Kelurahan Menanggal, dan di Sertifikat tersebut tercatat atas nama Saya,” kata saksi Yuliani dalam persidangan secara teleconfrence.

Sementara saksi Lurah Menanggal terlihat kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa. Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dia pun lebih banyak mengatakan tidak tahu.

“Saya menjadi lurah sejak tahun 2017. Setahu saya kelurahan Gayungan dan Menanggal sejak dulu memang beda, dalam arti tidak ada pemecahan,” ucap saksi menjawab pertanyaan dari anggota majelis hakim.

Ditanya lagi terkait adanya seseorang yang mendatangi dirinya dan meminta surat sebab ada persamaan tiga nama Lalu Umar, Umar dengan Oemar, saksi kebingungan menjawab.

“Yang surat keterangan satu nama itu saya batalkan. Sebab namanya Umar letak persil tanahnya berada di luar wilayah kelurahan Gayungan,” jawab saksi.

Demikian halnya saat ditanya adanya ahli waris dari Lalu Oemar yang pernah mendatangi dirinya, dan meminta surat keterangan ahli waris? “Saya tidak tahu itu,” kata dia.

Perkara ini bermula pada 8 Mei 2017, terdakwa Hj Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur.

Melaporkan tentang kehilangan 1 lembar petok D No 241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal 10 Mei 2016, dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No : STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017.

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan sama terdakwa Hj Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut dimiliki saksi Yuliani dan Sumardji, dengan SHGB No 574 dan SHGB No 558.

Bahkan tidak tercatat secara administrasi di wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya, sebab status tanah di seluruh wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159.

Ditemui setelah sidang, kuasa hukum Hj Siti Asiyah, Zahlan Azwar heran dengan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut. Sebab keterangan yang diberikan tidak ada korelasinya dengan isi dakwaan.

“Keterangan saksi tadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara 266 ini. Hal ini sebenarnya tidak memperberat tapi malah menguntungkan buat kami,” kata Zahlan Azwar di PN Surabaya.

Kedua saksi tadi, masih kata Zahlan, juga tidak mengetahui banyak mengenai adanya sengketa lahan dalam kasus ini. Sebab saksi Yuliani hanya tahu membeli tanah itu pada tahun 2013.

“Saksi Yuliani tidak tahu membeli dari siapa dan dibeli lewat jalan apa. Yang penting dia membeli dan sudah ada sertifikatnya,” sambungnya.

Menurut Zahlan, saksi yang ideal dalam perkara ini adalah SPKT Polda Jatim. Sebab dari sana akan terungkap dasar mereka menerbitkan surat keterangan hilang.

“Secara materiil kita lebih kuat, sebab alas hak yang kita miliki lebih tua dibanding mereka,” pungkas Zahlan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.