Sidang Penganiayaan PRT, Saksi Sugianto: Saya Kasihan dengan Korban

oleh -40 Dilihat
oleh
Firdaus Fairus

SURABAYA, PETISI.COSidang kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Elok Anggraeni, dengan terdakwa Firdaus Fairus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/9/2021).

Giliran Sugianto, Kepala Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Liponsos Keputih, dihadirkan oleh Jaksa Siska Cristina sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim diketuai Martin Ginting, saksi Sugianto mengatakan, dirinya sebagai pelapor dalam kasus ini. Namun, dia mengaku tak pernah melihat sendiri kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa Firdaus terhadap korban.

“Saya hanya kasihan saja melihat korban, yaitu Bu Elok,” kata saksi.

Dia tak bisa menjelaskan secara detail keadaan Elok, karena dia hanya mendapat cerita sekilas saja. Bahwa Elok adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan majikannya.

“Jadi korban Elok ini dibawa ke Liponsos selama tiga hari, setelah itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Kemudian saya diminta polisi untuk melaporkan adanya penganiayaan,” ujar saksi.

Saat ditanya hakim anggota yakni M Tatas Prihyantono, atas dasar apa saksi melaporkan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Elok?

Sugianto tampak kebingungan. Dia kembali mengulang, menjelaskan kepada hakim bahwa dia merasa kasihan melihat Elok.

Namun Hakim Tatas kembali bertanya, bagaimana keadaan Elok sepengetahuan saksi, Sugianto menyatakan tidak mengetahui secara pasti.

Sugianto berkali-kali menyatakan bahwa dia hanya mendapat cerita sekilas dari orang-orang. Sugianto juga menganulir apa yang sudah dia ungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia buat di kepolisian.

Penjelasan saksi ini kontan memancing emosi hakim Tatas dan menegaskan bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa pidana yang terjadi.

“Berarti Bapak sebagai pelapor tidak mengetahui peristiwa pidana yang terjadi,” ujar hakim Tatas dan diiyakan oleh saksi.

“Apa benar Bapak telah melakukan laporan palsu? Kalau tidak, coba Bapak baca ini,” ujar hakim Tatas yang meminta agar saksi membaca BAP.

Tak hanya sampai disitu, hakim Tatas pun menyudutkan saksi dengan menyatakan kalau anak dan istri saksi ditahan dan dilaporkan oleh orang yang tak dikenal, apakah saksi bersedia? Saksi menjawab tidak bersedia.

Sugianto menjelaskan, dirinya menjadi pelapor karena mendapat cerita dari orang yang membawa Elok ke Liponsos dan kemudian dia diminta polisi untuk membuat laporan.

Usai sidang, ketika ditemui wartawan Sugianto menyatakan, bahwa dia memang hanya mendapat laporan saja bahwa korban banyak mengalami luka. Diduga merupakan akibat penganiayaan.

Sementara penasihat Hukum terdakwa, Soetomo menyayangkan sikap saksi Sugianto yang bersedia menjadi pelapor dalam kasus ini. Sebab, saksi sudah dewasa dan berakal maka tak sepantasnya mengikuti perintah yang tidak benar.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah terdakwa, Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya.

Korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa, dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulan.

Elok dipukul terdakwa menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan tidak hanya itu saja, ketika itu terdakwa menghukum saksi korban Elok berjemur di depan rumah. Dengan keadaan membungkuk saksi Elok dijemur di bawah terik matahari. Aksi itu diketahui oleh Satpam di perumahan.

Kemudian terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok.

Terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 dan baru boleh tidur pukul 24.00.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa di laporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya. (pri)