Sidang Penipuan dan Penggelapan, Laporan Polisi dan Dakwaan JPU Berbeda

oleh -87 Dilihat
oleh
M Asikin menunjukkan berkas laporan saksi korban kepada majelis hakim.

SURABAYA, PETISI.COSidang perkara penipuan dan penggelapan uang Rp 20 juta, dengan terdakwa Mujiburrahman, tergolong nyeleneh. Laporan pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan dakwaan jaksa berbeda.

Dugaan kekeliruan dakwaan ini terungkap dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin majelis hakim diketuai Slamet Riyadi, Selasa (22/9/2020).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi menghadirkan saksi pelapor, Kelvin Prasetyo Wijanto, Direktur Vindy Utama. Untuk didengar kesaksiannya.

Giliran penasihat hukum terdakwa Mujiburrahman  (belum ditangguhkan penahannya), M Asikin mendapat kesempatan bertanya kepada saksi Kelvin, dugaan kekeliruan dakwaan JPU Deddy terungkap.

Berbekal dakwaan dan BAP yang dibuat penyidik Polrestabes Surabaya, M Asikin dengan bertanya pada saksi Kelvin, tentang laporan ke polisi.

“Saksi saat buat laporan polisi penggelapan dan penipuan dengan kerugian berapa?” tanya Asikin yang mantan wartawan itu.

Mendapat pertanyaan itu, saksi Kelvin menjawab jika kerugiannya Rp 20 juta. Asikin lantas mengingatkan saksi, agar jangan bohong.

Beberapa saat kemudian dia bangkit, melangkah ke meja majelis hakim. Menunjukkan BAP yang berisi laporan saksi.

Majelis hakim melihat seacara seksama, demikian juga JPU Deddy.

“Majelis hakim juga bertana, kok tidak digugat praperadilan. Saya jawab, kalau baru kemarin menerima berkas BAP nya. Lantas majelis minta agar disampaikan dalam pembelaan,” tutur Asikin usai sidang.

Diketahui, pada sidang perdana Selasa (15/9/2020), JPU Deddy membacakan dakwaan.

Intinya, terdakwa Mujiburrahman sebagai broker batu bara, mengirim pesan WA kepada Kelvin.

Memberi kabar, bahwa Yance Thomny Palyana pemilik PT Bara Merah Cemerlang, menagih uang sewa gudang, sebesar Rp 20 juta.

Saksi Kelvin pun mentransfer uang Rp 20 juta, agar dibayarkan sebagai uang sewa gudang untuk menyimpan batu bara. Tapi kenyataannya, uang tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa.

Sementara itu, dalam laporan Kelvin di kepolisian yang dibendel jadi BAP, secara jelas diaebutkan bahwa pelapor dirugikan Rp 600 juta.

Dalam laporan polisi Nomor: STTP/B/942/X/Res.1.11/2019/Jatim/Restabes Surabaya, tanggal 23 Oktober 2019, disebutkan terlapor diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Mujiburrahman sebagai broker batu bara, tidak menyerahkan uang penjualan ke apa Kelvin. Sehingga Kelvin dirugikan Rp 600 juta. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.