SURABAYA, PETISI.CO – Sidang praperadilan penghentian kasus penjarahan 420 satwa KBS (Kebun Binatang Surabaya) berlanjut, Kamis (12/11/2020). Kali ini giliran dua saksi ahli hukum pidana didengar keterangannya.
Prof Dr Sadjijono SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Ubaya Surabaya, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pemohon praperadilan, Singky Soewadji, pemerhati Satwa. Atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penjarahan satwa KBS.
Di depan hakim tunggal Syafruddin, saksi Sadjijono membedah tentang landasan hukum atas SP3. Termasuk legal standing Singky Soewadji sebagai pemohon, yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Kapolrestabes Surabaya.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penjelasan lebih mendalam. Artinya, individu juga bisa mengajukan praperadilan, karena bahasanya bisa diwakilkan bisa tidak,” kata Sadjijono menjawab pertanyaan kuasa hukum Kapolrestabes Surabaya.
Menurut Sadjijono, kasus pidana dugaan penjarahan satwa KBS lebih elok dihentikan saat penyelidikan. Bukan ketika penyidikan.
Penyelidikan dimaksudkan untuk mencari titik terang dari perkara yang dilaporkan masyarakat, berdasarkan alat bukti dan keterangan.
“Dihentikan dalam penyelidikan kalau memang bukan tindak pidana,” ujar saksi menjawab pertanyaan Muhammad Soleh, kuasa hukum pemohon praperadilan.
Pendapat Sadjijono terkait legal standing Singky Soewadji dalam permohonan praperadilan ini juga diamini oleh Riza Alfianto. Ahli pidana yang dihadirkan pihak termohon (Kapolrestabes Surabaya).
Usai mendengarkan keterangan dua ahli itu, hakim Syafruddin meminta awak media yang melakukan peliputan sidang, untuk tidak terpengaruh opini publik.
“Saya akan memeriksa perkara ini sesuai dengan fakta-fakta sidang,” kata Syafruddin.
Diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan oleh Singky Soewadji untuk menguji sah atau tidaknya SP3 Nomor: SP-Sidik/310/VI/2015/Reskrim yang saat itu ditandatangani Kombes Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH (Kapolrestabes Surabaya).
Perkara pokok dari praperadilan ini dilatarbelakangi adanya enam perjanjian pemindahan ratusan satwa KBS dengan beberapa kebun binatang di Indonesia.
Seperti Taman Hewan Pematang Siantar, Taman Satwa Lembah Hijau, Jawa Timur Park, Maharani Zoo dan Taman Safari Indonesia II Prigen.
Perjanjian tersebut dinilai bertentangan dengan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa KBS. Karena sesuai rekomendasi adalah dilepas liar. Sedangkan yang dilakukan oleh Tim Pengelola Sementara KBS adalah pemindahan.
Selain itu, pertukaran satwa ini dinilai ilegal, karena izin konservasi KBS telah dicabut. (pri)