Sidang Praperadilan, Guru Besar Ubhara Sebut Barang Bukti Penyidik Bukan Bukti Sah

oleh -68 Dilihat
oleh
Persidangan praperadilan untuk menguji sah tidaknya status tersangka.

SURABAYA, PETISI.COSidang praperadilan yang diajukan tersangka JE yang melawan Polda Jatim, berlanjut. Setelah ahli hukum pidana Unair Prof Nur Basuki Winarno menjadi saksi, giliran Guru Besar Hukum Administrasi dari FH Ubhara Surabaya Prof Sadjijono. Sebagai saksi ahli di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/1/22).

Purnawirawan Polri ini dihadirkan tim Bidkum Polda Jatim, untuk dimintai pendapat berdasarkan ke ilmuannya. Di hadapan hakim tunggal Martin Ginting.

Sadjijono menjelaskan, sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), tentang syarat sahnya suatu barang bukti. Kemudian berkembang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang objek praperadilan yang diperluas. Maka barang bukti di tingkat penyidikan bukan merupakan bukti yang sah. Melainkan disebut barang bukti atau petunjuk dalam pandangan subjektif penyidik.

“Berati bukti di tingkat penyidikan itu tidak akan pernah bisa dinyatakan sah. Ini putusan MK final dan mengikat,” terang ahli dihadapan hakim Martin Ginting.

Sah atau tidaknya barang bukti lanjut Sadjijono, tidak ditentukan oleh penyidik, melainkan merupakan ranah kewenanagan hakim. “Tidak semua barang bukti yang dibawa penyidik itu bisa dijadikan bukti (sah). Dan (barang bukti) itu bisa dikesampingkan oleh hakim.” jelas saksi ahli.

Barang bukti ataupun penyitaan bisa dikatakan sah apabila telah mendapat penetapan dari hakim secara formal.

“Setelah ditetapkan secara formal, barang bukti akan menjadi bukti (sah), ketika telah dilakukan penyitaan dan proses hukum sesuai dengan KUHA. Kalau tidak seperti itu tidak dapat dikatakan sebagai bukti (sah),” tegas Sadjijono.

Menurut ahli, kewenanagan hakim dalam menentukan sah atau tidaknya barang bukti itu telah termuat dalam Pasal 184, pasal 186 dan juga pasal 189 KUHAP. Selain itu, barang bukti haruslah memenuhi beberapa syarat, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Secara kualitas, barang bukti yang diklaim penyidik secara subjektif haruslah memiliki relevansi dengan peristiwa hukum yang sedang diperiksa. “Suatu barang bukti tapi tidak ada relevansinya dengan peristiwa yang terjadi ini tidak memiliki kualitas,” kata saksi Sadjijono.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Jatim, untuk mentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung.

JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28), alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik. Oleh kejaksaan dinyatakan belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada 3 Desember 2021. Namun, setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Karena dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan. Untuk memperjelas status hukum yang saat ini masih terkatung-katung. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.