Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan, Pemohon Hadirkan Saksi-saksi Teman Pelapor

oleh -101 Dilihat
oleh
Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COPersidangan praperadilan yang diajukan JE, tersangka dugaan pencabulan yang ditangani Polda Jatim, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/1/2022). Melalui Advokat Jefri Simatupang, tersnagka JE menghadirkan saksi. Teman satu angkatan pelapor berinisial SDS (28).

Saksi yang dihadirkan pada sidang dipimpin hakim tunggal Martin Ginting, adalah Siska Udila Wati. Alumni sekaligus siswi satu angkatan dengan SDS (28), di yayasan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Saksi Dila menerangkan, dirinya baru mengetahui (JE) sebagai salah satu pendiri sekolah SPI sekitar 2010, di Bandara Juanda. Saat dia bersama dengan 7 orang siswa lainnya termasuk SDS, hendak pergi ke Singapore karena ada kegiatan sekolah.

Selama di Singapore, saksi menjelaskan terdapat scheldule selama 7 hari, dan tinggal di sebuah apartemen dengan kamar terpisah.

“Kalau kita tidur itu kamarnya terpisah. Jadi kalau siswa putra sama pembina dan guru-guru itu kamar sendiri. Putra sendiri, kita putri sendiri. Karena waktu itu ada Bu Risna yang juga ikut jadi kita satu kamar sama Bu Risna,” kata Dila memberi kesaksian.

Selama di Singapore, dia tidak terpisah dengan siswa-siswi lain termasuk SDS. Setelah melakukan aktivitas, pukul 22.00, semua siswa dan siswi harus sudah di kamar masing-masing.

“Selama di Singapore kita selalu bersama-sama. Bahkan saat kita masuk kamarpun selalu bersama karena kunci kamarnya dibawa Bu Risna,” tutur Dila.

Disinggung soal tuduhan pencabulan yang dilakukan JE kepada SDS, saksi Dila menegaskan tidak pernah melihat. Ataupun mendengar tindakan asusila yang dimaksudkan itu.

“Selama saya di sana (SPI), dari 2008 hingga saat ini, tidak pernah melihat. Tidak pernah mendengar adanya pelecehan seksual,” tandasnya.

Saksi kedua adalah Saida yang juga teman satu angkatan SDS. Dia menerangkan, pribadi SDS sosok yang pemberani dan terbuka. Terutama keluarga dan lingkungannya.

Ditanya kuasa hukum JE, siapa yang menyuruh SDS bekerja di SPI? Saksi menjawab dirinya sendiri. “Dia (SDS) setelah lulus sekolah di SPI, pernah curhat ke saya kalau dia ingin bekerja di SPI. Alasanya, Ayah sambungnya tidak mensupport cita-citanya,” kata saksi Saida.

Advokat Jefri Simatupang lantas melontarkan pertanyaan,”Apakah saksi mengatahui pelapor selama di SPI mempunyai pacar?” Saida pun mengaku mengetahui, jika SDS pernah berpacaran dengan Robert yang tak lain teman sekolah satu angkatan dengan SDS.

“Robert uga bekerja sebagai EO di SPI, saat itu saya meliha SDS diberi boneka oleh Robert. Dan boneka itu selalu dibawa kemana-kemana oleh SDA,” kata saksi Saida

Jefri lantas menanyakan ke saksi lebih dalam. “Apakah saksi pernah melihat atau mendengar SDS dan Robert selama berpacaran dengan tingkah laku yang berlebihan (melibihi batas pacaran sewajarnya)?”.

Saida mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung. Namun dia hanya mendengar rumor dari temen-teman SPI.

Sementara, hakim Martin Ginting menanyakan kepada saksi Saida terkait apakah SDS pernah mengalami Depresi. Siada mengatakan dirinya pernah melihat SDS seperti orang gila, saat itu menjelang ujian nasional. “Waktu itu SDS seperti orang gila. Dia (SDS) ngomong-ngomong sendiri. Tapi saat ujian berlangsung dia kembali normal sikapnya,” jawab Saida.

Lantas hakim Ginting menanyakan siapa menjadi idola SDS di SPI. Saida pun mengatakan ada Bu Risna, Ahok dan JE.

Saksi selanjutnya, Risna Amalia Ulfa. Kepala sekolah SPI itu mengatakan, Kepala Yayasan SPI adalah Sandy Fransiksus Kartono. Sedangkan status JE hanyalah sebagai pencetus pendirian SPI. “Pak JE hanya pencetus SPI saja. Sedangkan penyokong dananya banyak orang,” tegasnya.

Risna Amalia mengaku mulai mengabdi di SPI sejak tahun 2007 sebagai guru matematika. Tahun 2009 sampai 2015 sebagai Kepala Asmara, dan di tahun 2015 sampai sekarang sebagai Kepala Sekolah.

Selama dirinya menjabat sebagai kepala asrama dan sebagai kepala sekolah, tidak satu kalipun pernah mendapat laporan adanya kejadian pencabulan di SPI.

“Kalau misalnya ada, pasti saya laporkan itu ke ketua yayasan Pak Sendi. Atau ke sekuriti dan bila diperlukan akan saya laporkan ke polisi,” katanya.

Di hadapan hakim praperadilan, saksi Risna menceritakan kalau SPI pada tanggal 7 sampai 16 September 2020 pernah 10 hari diperiksa Dirjen Kemendiknas. Terkait maraknya rumor di media massa ada kasus pemerkosaan di SPI.

“Selama 10 hari SPI diperiksa. Pemanggilan saksi-saksinya pun dilakukan secara acak. Rangkuman dan Dirjen Kemendiknas dinyatakan, jangankan pemerkosaan, isu pencabulan saja tidak ada. Hasilnya, pada 8 Desember 2020, SPI terakreditasi A dengan nilai 91,” tuturnya.

Praperadilan itu diajukan JE melalui kuasa hukumnya, guna menggugurkan status tersangka yang disematkan penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan. JE dilaporkan SDS, yang alumni SPI. Laporan itu diregister dengan nomor LPB/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 29 Mei 2021. Setelah melakukan penyidikan selama 67 hari, penyidik akhirnya menetapkan JE sebagai tersangka. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.