Sidang PT Gudang Garam Dipertanyakan

oleh -73 Dilihat
oleh
Sidang agenda putusan sela dalam sengketa PT Gudang Garam,Tbk.

Hakim Tak Hiraukan Adanya Sengketa Prayudisial

KEDIRI, PETISI.CO – Sidang kasus sengketa tanah antara PT Gudang Garam dengan mitra bisnisnya yang sudah menjadi terdakwa yakni Dadang Heri Susanto, warga Kuwak Kota Kediri, berlangsung dalam agenda putusan sela.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (8/6/2017) majelis hakim memutus untuk tidak menerima seluruh keberatan yang diajukan terdakwa.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB, Majelis Hakim Ketua, Lila Sari, SH mengatakan, dari berbagai pertimbangan hakim tidak menerima semua poin keberatan yang diajukan dalam eksepsi terdakwa.

“Dari sembilan poin keberatan yang diajukan terdakwa, hakim memutuskan sidang ini dilanjutkan dan tidak menerima keberatan terdakwa,” ujarnya saat sidang berlangsung.

Sebelumnya, terdakwa mengajukan sembilan poin keberatan atas kasus sengketa tanah seluas 14 hektar tersebut. Namun dari berbagai pertimbangan, majelis hakim tetap melanjutkan sidang meski menurut aturan Pasal 81 KUHP menyebutkan sidang harus ditangguhkan.

Perihal menarik dalam sidang ini, dari salah satu poin keberatan yang diajukan terdakwa terdapat poin penting yakni adanya sengketa prayudisial. Namun, dalam sidang agenda putusan sela berlangsung majelis hakim justru tidak menghiraukan adanya sengketa tersebut.

Agustinus Jehandu, SH selaku kuasa hukum dari terdakwa Dadang Heri Susanto, mengatakan, dalam putusan sela ini majelis hakim sudah mencampakan aturan yang sudah ada. Sebab dalam sidang ini murni terdapat sengketa prayudisial yang juga menjadi poin keberatan.

“Ini jelas pencampakan hukum, sebab pada putusan sela pertimbangan hakim tidak mendasar. Hal ini yang menjadi tanda tanya,” ujarnya.

Ia mempertegas, dalam putusan sela tersebut pihaknya sangat tak sependapat. Pasalnya, dari pertimbangan hukum majelis hakim sudah mencampakan begitu saja keberadaan Pasal 81 KUHP tentang prayudisial.

Menurutya, dalam pasal itu dijelaskan jika terjadi sengketa prayudisal maka sidang pidana harus ditangguhkan, tapi buktinya hakim tetap melanjutkan tanpa dasar jelas. Padahal secara terang benderang perkara ini berkaitan erat dengan sidang perdata di PN Kota Kediri. Selain itu Perma nomor 1 tahun 1956 juga dicampakan begitu saja.

“Hal ini mencampakan hukum merupakan suatu bentuk penegakan hukum yang tidak benar. Harusnya penegakan hukum itu mengacu pada aturan baku yang ada, disini karena perkara pidana ya harus mengacu pada KUHAP,” tegasnya.

Usai dibacakannya putusan sela oleh hakim ketua, agendanya sidang dilanjutkan pada Selasa (13/6/2017) depan. Karena adanya batas waktu penahanan, hakim meminta pada sidang berikutnya untuk dipercepat dengan dilaksanakannya sebanyak dua kali dalam seminggu.

Dalam agenda sidang kedepan, hakim meminta pada JPU untuk menghadirkan para saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadang Heri Susanto, warga Kuwak No 8 Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri yang merupakan mitra bisnis PT Gudang Garam, terlibat kasus sengketa tanah dengan pihak PT Gudang Garam Kota Kediri. Dadang yang menjadi mitra bisnis itu menyewa tanah sebanyak 53 bidang dengan luas 14 hektar milik perusahaan rokok terbesar di Kota Kediri.

Berjalannya waktu, ia dilaporkan ke Mapolres Kediri oleh PT Gudang Garam karena dinilai melanggar perjanjian sewa yang dibuat kedua belah pihak. Sebab, Dadang diketahui sudah menyewakan tanah tersebut ke pihak ketiga tanpa persetujuan PT Gudang Garam.

Dari masalah itu, ia akhirnya dijerat Pasal 385 KUHP tentang sewa menyewa oleh kepolisian. Namun, ia tidak ditahan karena dalam pasal tersebut tidak kuat untuk dilakukan penahanan.

Namun anehnya, saat berkas perkaranya berada di Kejari Ngasem, ia justru ditahan pihak kejaksaan atas dasar juga terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Padahal, dalam berkas perkara miliknya pasal 372 KUHP tersebut sebelumnya tidak ada dan baru muncul saat berkas berada di Kejari Ngasem.

Tak hanya itu, dari masalah tersebut saat ini Dadang harus menjalani sidang di dua pengadilan. Diantaranya, sidang di PN Kota Kediri atas sidang Perdata, dan PN Kabupaten Kediri atas sidang Pidana dengan pokok perkara yang sama. (dun)