Sidang Salah Transfer BCA, Terdakwa Ardi Sanggup Mengangsur

oleh -144 Dilihat
oleh
Persidangan salah transfer yang dilakukan pegawai BCA kepada terdakwa Ardi Pratama.

SURABAYA, PETISI.COKesalahan transfer Rp 51 juta yang dilakukan pegawai Bank Central Asia (BCA) Citraland Surabaya, berakibat fatal bagi terdakwa Ardi Pratama. Dia pun mempergunakan uang salah transfer itu.

Pada sidang lanjutan, Selasa (16/3/2021), dihadapan majelis hakim diketuai Johanes Hehamony, terdakwa Ardi yang beralamat di Jalan Manukan Lor Gang I Surabaya, merasa bersalah.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Willy Pramana diminta oleh Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony membeberkan kesalahan transfer ke rekening terdakwa. Yang habis dalam satu hari digunakan untuk membayar utang, dan membiayai kebutuhan hidupnya.

Permintaan majelis hakim ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yaitu Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah, ibu kandung terdakwa.

Saksi Bani Andri Rustanto menjelaskan telah beberapa kali melalukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa. Sistim pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai.

Dan terakhir kali, saksi memberikan komisi sebesar Rp 5 juta atas penjualan mobil merk Toyota Alphard di bulan Maret 2020.

Dari sinilah baru diketahui jika terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun, namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.

“Saudara tetap merasa ini yang komisi ya. Saudara boleh mempertahankan pendapat saudara, tapi unsur pidana ini adalah soal tempus (waktu,-red). Uang dalam rekening habis dalam sehari,” kata Johanes Hehamony saat pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Tak lama kemudian, terdakwa Ardi Pratama pun mengaku bersalah dan meminta maaf. Dia pun masih sanggup untuk membayar dana salah transfer itu dengan cara mengangsur.

“Iya saya memang bersalah,” kata terdakwa Ardi Pratama di akhir persidangan.

Usai persidangan, Jaksa I Gede Willy Pramana mengatakan, pengakuan bersalah terdakwa Ardi Pratama saat didengarkan keterangan, semakin menguatkan surat dakwaannya terkait unsur Pasal 85 UU No 3/2011 tentang transfer dana.

“Dalam teorinya disebut delik pro parte dolus pro parte colpus, tidak perlu terdakwa mengetahui secara keseluruhan. Cukup terdakwa dapat menduga uang itu bukan merupakan hak dari terdakwa, maka unsur tersebut telah terpenuhi. Terlebih lagi jika terdakwa mengetahui dan menghendaki, maka terpenuhi opzet tindak pidananya,” kata JPU Willy.

Sementara itu Hendrik Kurniawan selaku penasehat hukum terdakwa Ardi Pratama meyakini kliennya tidak bersalah.

“Dimana salahnya, apakah orang yang mengambil uang dari rekeningnya sendiri dapat disalahkan?” tandas Hendrik.

Untuk diketahui, persidangan kasus salah transfer ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/3), dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa I Gede Willy Pramana.

Kasus ini bermula saat terdakwa Adi Pratama mendapatkan transfer uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah.

Sepuluh hari berselang, rumah Adi di Manukan, didatangai dua pegawai BCA, Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi.

Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020.

Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.