MOJOKERTO, PETISI.CO – Suhartono alias Tono, Kades Sampangagung, Kec. Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menjalani sidang Pidana Pemilu, lantaran Tono diduga kuat mengerahkan warganya untuk menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uno, saat berkunjung ke Wisata Banyu Panas Pacet, pada 21 Oktober 2018 lalu.
Nono menyempatkan diri untuk Sambang ke Posko Relawan Prabowo-Sandi sebelum sidang berlangsung Selasa (11/12/2018).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, jika warga Sampangagung diarahkan Kades untuk menyambut kunjungan Sandiaga Uno pada 21 Oktober 2018, dengan imbalan Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu per orang.
Hal itu disampaikan Kades melalui SMS kepada Ketua PKK Desa Sampang Agung. Total biaya yang dikeluarkan terdakwa yakni kurang lebih Rp 20 juta.
“Terdakwa kami tuntut penjara 6 bulan, 1 tahun masa percobaan, denda sebesar Rp 12 juta dan subsider kurungan 2 bulan,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kepala Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo, Suhartono seusai sidang dalam konferensi persnya mengatakan, jika kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, tidak ada sosialisasi sama sekali dari Bawaslu jika kepala desa tidak boleh ikut kampanye.
“Makanya besok saya bakal membacakan pembelaan tertulis,” terang Kepala Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo, Suhartono.(syim)