Silaturahmi Kebangsaan DPC APDESI Jember Bahas Tindak Lanjut Revisi Undang-Undang Desa

oleh -207 Dilihat
oleh
Kamiludin, Ketua DPC APDESI Kabupaten Jember

JEMBER, PETISI.CO – DPC APDESI Jember lakukan Silaturahmi Kebangsaan Ke-III bertempat di hotel Luminor, Selasa (23/1/2024), dengan tema “Otonomi Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat”. Hadir dalam acara tersebut selain Kepala desa di kabupaten Jember juga Ketua DPD-RI, AA Lanyala Matalitti.

Di hadapan beberapa awak media ketua DPC APDESI Kabupaten Jember, Kamaludin mengatakan, acara silaturahmi kebangsaan bersama rekan-rekan kepala desa di Kabupaten Jember yang dihadiri ketua DPD RI untuk menyerap aspirasi dari teman kepala desa di Kabupaten Jember juga tindak lanjut pembahasan revisi undang-undang Desa.

“Pertemuan tersebut pertama membahas nasib revisi undang-undang desa, yang kedua terkait dengan bagaimana ekonomi kerakyatan ini bisa betul betul bisa menyejahterakan rakyat yang sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya.

Kita sudah menyerahkan secara langsung revisi undang-undang Desa kepada perwakilan DPD RI.

Menurut Kamiludin, Ketua DPD RI sudah beberapa kali ke Kabupaten Jember untuk ketemu Bupati, tapi kami tidak tahu apa isinya.

“Namun jika revisi undang-undang Desa tidak segera disahkan APDESI Kabupaten Jember akan melakukan unjuk rasa besar-besaran lagi,” tegasnya.

Perlu diketahui Ketua DPD-RI sudah melakukan komunikasi dengan APDESI di kabupaten-kabupaten yang lain,” kata Kamiludin.

Sementara itu di tempat yang sama beberapa kades yang hadir dalam acara tersebut tidak berkenan dimintai keterangan dengan alasan cukup Ketua DPC APDESI saja.

Diketahui pada tahun 2023 DPR RI telah melakukan revisi undang-undang Desa yang selama ini kepala desa menjabat selama kurun waktu lima tahun sedangkan dalam revisi tersebut menjadi sembilan tahun, tapi saat ini revisi tersebut belum disahkan.

Atas revisi undang-undang Desa tersebut di tahun 2023 APDESI sempat melakukan unjuk rasa di gedung DPR-RI yang ada di Jakarta pusat. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.