Simpan Narkoba, Pengangguran Tubanan Diciduk Polsek Tandes

oleh -120 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Surabaya, Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Tandes, kembali berhasil menangkap dan mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini TAB Polsek Tandes mengungkap dengan menangkap seorang pemuda berinisial AP bin Apriono (25) pemuda pengangguran, warga Jl. Tubanan Lama RT 03 /RW 05 Kel. Karangpoh Kec. Tandes kota Surabaya

Tersangka telah terbukti kedapatan membawa, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.78 gram, yang awalnya dipegang setelah tahu ada petugas barang tersebut sempat dibuang. Tepatnya di Jl. Raya Tubanan Lama Lapangan Bola kaki Kel. Karang Poh, Kec. Tandes Kota Surabaya.

Kejadian berawal pada Selasa 25 September 2018, sekitar pukul 22.00 wib. Tepatnya di pinggir lapangan sepak bola TAB Polsek Tandes telah menangkap seorang pemuda yang diduga telah menyalagunakan Narkotika jenis sabu, yang berinisial AP. Selanjutnya TAB Polsek Tandes melakukan penggeledahan badàn tersangka dan barang bawaanya.

Ternyata benar, telah ditemukan Narkotika jenis sabu, yang awalnya di pegang ditangan oleh tersangka. Karena takut dengan adanya petugas, tersangka sempat membuang barang haram tersebut, namun petugas TAB Tandes mengatahuinya, selanjutnya memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali barang tersebut, setelah itu TAB langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang buktinya.

Kemudian tersangka berikut barang buktinya satu poket narkotika jenis sabu seberat 0.78 gram, selanjutnya di bawa ke Mapolsek Tandes guna dikembangkan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Jo 132 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.