Simpan Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Gresik

oleh -57 Dilihat
oleh
Dua tersangka yang diamankan

GRESIK, PETISI.CO – Dua pria asal Desa Balong Mojo RT 4 RW 1, Kecamatan Benjeng dan Desa Balongpanggang RT 1 RW 1, Kecamatan Balongpanggang diamankan anggota Satreskoba Polres Gresik, Kamis (12/3/2020), karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah CA (29) dan MK (35), keduanya diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Gresik ketika berada di teras rumah temannya, yaitu cak Mat di Dusun Kalianyar, Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang sekitar pukul 13.00 wib.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto, didampingi Kabag Humas Polres AKP. Hasim, mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres beserta barang buktinya untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku sementara ini ditahan di rutan Polres Gresik Jl. Basuki Rahmat No 22.

“Kedua pelaku telah kami tahan di rutan Polres. Karena mereka kedapatan tengah menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga klip. Masing-masing klip memiliki berat antara lain 0,24 gram dan 2 klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram,” jelas AKP. Heri, Sabtu (14/3/2020).

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan 3 buah potongan kecil solasi hitam, satu buah plastik klip, satu buah ATM Bank Mandiri, satu kantong kresek warna hitam berisi plastik klip, dan satu unit handphone Xiomi warna gold.

“Kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 7 tahun,” pungkas Kasatreskoba Polres Gresik. (bah)