Simpan Sabu, Warga Driyorejo Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

oleh -85 Dilihat
oleh
Tersangka di Mapolres Gresik.

GRESIK, PETISI.COPolres Gresik mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka adalah YH (43) yang terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Resnarkoba Polrse Gresik, AKP Hery Kusnanto SH, MH menjelaskan, bahwa penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan.

“Saat kami tangkap, barang bukti tersebut ditemukan didalam bungkus rokok Surya, berisi tiga plastik klip diduga narkotika,” ungkap Kasat, Rabu (15/7/2020).

Kini tersangka YH bersama barang buktinya berupa 1 bungkus bekas rokok surya, yang berisi 3 plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,33, 0,32, 0,32 gram berikut bungkusnya, 1 alat hisap dari botol kaca, 1 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah sekrop dari sedotan, 5 plastik klip kosong dan 1 buah HP ALDO dengan No. Simcard, diamankan di Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP. Hery. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.