Sinergitas Penanganan Perkara, Kejari dan Polres Jember Gelar FGD

oleh -202 Dilihat
oleh
Foto bersama usai FGD

JEMBER, PETISI.CO – Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Jember mengupayakan pelayanan hukum di Kabupaten Jember.  Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dengan Kepolisian Resort (Polres) Jember adalah wujud dari upaya tersebut yang digelar Selasa (21/1/2020) di salah satu hotel di Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum, dalam paparannya mengungkapkan, bahwa hukum harus bermanfaat besar bagi masyarakat.

Agar kemanfaatan hukum benar-benar dirasakan masyarakat, APH harus bisa menghadapi tantangan yang ada saat ini, yakni efektifitas penanganan perkara oleh kepolisian dan kejaksaan.

“Bagaimana proses penanganan perkara bisa dipercepat, bisa dipermudah,” kata Kajari.

Beberapa hal yang bisa dilaksanakan untuk mencapai efektifitas dan efisensi penanganan perkara yakni melakukan koordinasi lebih awal sebelum membuat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Selain itu, mengusahakan agar SPDP tidak melewati batas tujuh hari sebagaimana ditentukan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam pengiriman berkas, lanjutnya, diharapkan juga menyertakan soft file. Berkas dalam bentuk soft file ini bisa dikirim lebih dulu, sehingga tidak terjadi bolak-balik berkas.

“Kami ingin meminimalisir P18 dan P19,” terangnya.

Beberapa persoalan lainnya disampaikan oleh Kajari. Demikian pula dengan alternatif solusinya, diungkap oleh Kejari.

Lebih jauh Kajari menekankan agar FGD ditindaklanjuti dengan membuat nota kesepahaman. Poin-poin dalam nota kesepahaman tersebut diambil dari hasil FGD.

Selain itu ditekankan upaya memperbaiki layanan hukum kepada masyarakat melalui FGD, merupakan wujud menciptakan Jember sebagai kabupaten/kota literasi hukum nasional.

Yakni hukum bekerja secara optimal untuk kepentingan APH dan masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Jember, AKBP Alfian Nurrizal, SH. S. I. K. M. Hum menjelaskan, tujuan FGD untuk menyamakan persepsi dan menyatukan pendapat atas implementasi penanganan perkara.

“Tugas utama kita sebagai aparat penegak hukum adalah memberikan keadilan bagi masyarakat. Untuk itu jaga komunikasi dan soliditas bersama instansi terkait,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan kepada jajarannya agar memperbanyak persamaan pendapat dan menghindari perbedaan pendapat yang menghambat proses penegakan hukum.

“Jaga kekompakan penyidik dan JPU, sehingga memperkecil atau bahkan meniadakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di tahun politik Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jember,” pungkasnya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.