Singky Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi

oleh -76 Dilihat
oleh
Singky Soewadji (tengah).

SURABAYA, PETISI.COKecewa dalam berperkara di pengadilan, adalah wajar. Tetapi bagi Singky Soewadji, kekalahannya pada sidang praperadilan, Senin (16/11/2020), sangat menyakitkan. Hakim tunggal Syafruddin menyatakan SP3 yang diterbitkan Polrestabes Surabaya, sah.

Pemerhati satwa yang berjuang bukan untuk dirinya sendiri itu, akan mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan ‘penjarahan’ 420 ekor satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).

‘Sekali Layar Terkembang, Pantang Biduk Surut Ke Pantai’. Itulah tekad Singky Soewadji untuk terus berjuang, sampai dibukanya kembali kasus pemindahan satwa yang dianggapnya menyimpang atau ilegal.

“Saya akan mengajukan gugatan Praperadilan kembali setelah menerima salinan putusan pengadilan. Salam Lestari,” kata Singky Soewadji dalam pers rilis yabg diterima petisi.co, Senin (16/11/2020) malam.

Singky mengaku tak menduga alasan majelis hakim tak dapat mengabulkan gugatannya membuka kembali penyidikan kasus penjualan satwa KBS.

Padahal, fakta persidangan telah terang benderang terjadi tindak pidana yang merugikan negara.

Dikatakan, saat kejadian 2013, izin Lembaga Konservadi KBS dicabut pada tahun 2012 dan baru terbit tahun 2019. Sementara PP No 8 tahun 1999 pasal 32 menyatakan hanya boleh dilakukan oleh dan antar Lembaga Konservasi.

“PP No 8 tahun 1999 pasal 33, satwa liar hanya boleh ditukar dengan satwa liar (aple to aple), faktanya ditukar dengan uang, kendaraan, dan renovasi bangunan,” kata Singky.

Di antara 420 satwa KBS yang dijarah termasuk Komodo, Harimau Sumatera, dan Orangutan yang masuk kategori Appendix I, sesuai PP No 8 tahun 1999 pasal 34 harus seizin Presiden.

Tim Pengelolah Sementara (TPS) tidak memiliki kewenangan dan legalitas melakukan eksekusi.

Rekomendasi Tim Evaluasi yang diketuai Prof. DR. Ir Alikodra, satwa surplus KBS di lepasliarkan atau dipertukarkan, bukan dipindahkan dan dengan mendapat kompensasi.

“Masyarakat bisa mengetahui bahwa, sindikat perdagangan satwa liar di republik ini mempunyai jaringan yang kuat dan tidak tertembus oleh hukum. Hukum di negara ini luluh dan tergadaikan,” sambung Singky.

Dalam rilisnya, Singky juga menyebut pertimbangan hakim yang mengejutkannya. Yakni, bukti enam perjanjian pemindahan satwa KBS hanya foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti adalah tidak masuk akal.

Terlalu mengada-ada, karena copy dokumen tersebut digunakan Polrestabes Surabaya memulai memeriksa kasus “Penjarahan” satwa KBS.

Pertimbangan lainnya, karena diketahui pejabat BKSDA Jatim dan Dirjen Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA), dianggap pemindahan satwa KBS tersebut sah.

“Terima kasih kepada semua pihak yang selama 7 tahun telah membantu perjuangan mengungkap kejahatan penjarahan 420 satwa KBS ini, juga teman-teman insan media,” kata Singky Soewadji, Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi). (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.