Singky Ingin Bantu Polrestabes Surabaya Ungkap Kejahatan Konservasi

oleh -79 Dilihat
oleh
Singky (kiri) diskusi dengan kuasa hukumnya, M Sholeh menjelang sidang di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Singky Soewadji buka suara terkait permohonan gugatan Pra Peradilan terhadap Polrestabes Surabaya, yang menerbitan SP3 kasus penjarahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/11/2020).

Sebagai pemohon, Singky mengaku, dalam sidang gugatan pra peradilan tersebut, dirinya tak bermaksud membuka permusuhan atau memusuhi Polrestabes Surabaya. Justru dia ingin membantu pihak kepolisian atau Polrestabes Surabaya untuk mengungkap kejahatan konservasi.

“Proses pra peradilan ini harus saya tempuh, karena ini adalah salah satunya jalan agar saya bisa membatalkan SP3 tersebut,” kata Singky Soewadji melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, SP3 tersebut terbit karena pihak Polrestabes Surabaya kurang dalam mencermati peraturan undang-undang konservasi. Khusunya peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999.

“Pihak Polrestabes kurang mencermati peraturan undang-undang pemerintah nomor 8 tahun 1999, apalagi di pasal 34 tertera dengan jelas jika ada satwa seperti Komodo, Orang Hutan, dan Harimau sumatera itu harus seijin presiden,” jelasnya.

Dalam hal ini, Singky menganggap jika saat itu Polrestabes Surabaya salah menunjuk saksi ahli. Yang dipakai saksi saat itu dari departemen kehutanan.

“Yang dipakai saksi departemen kehutanan, yang notabenenya ada salah satu oknumnya yang terlibat dalam pemindahan satwa yang ilegal ini,” ungkapnya.

Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) ini berharap kedepan pihak Polrestabes Surabaya bisa berkolaborasi dengan APECSI jika hakim memutuskan pra peradilan ini dikabulkan dan SP3 dicabut.

Sidang Gugatan Pra Peradilan antara Singky Soewadji dengan Polrestabes Surabaya atas dugaan pemindahan satwa surplus dari KBS menuju Taman Hewan Pematang ditunda minggu depan.

Pasalnya, dalam sidang Pra Peradilan yang digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/11/2020) pihak Kapolrestabes Surabaya sebagai termohon tidak hadir. Sementara, Singky Soewadji sebagai pemohon hadir bersama kuasa hukumnya.

“Kami selaku kuasa hukum Pak Singky kecewa dengan ketidakhadiran Polrestabes Surabaya. Saya berharap agar pada sidang yang ditunda Senin depan ini pihak Polrestabes Surabaya bisa hadir, agar kita bisa beragumentasi,” kata Muhammad Soleh kepada wartawan. (bm/pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.