Singky: Polisi Harus Buka Kembali Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS

oleh -87 Dilihat
oleh
Pengamat satwa Singky Soewadji

SURABAYA, PETISI.CO – Pengamat satwa Singky Soewadji meminta Polrestabes Surabaya mencabut SP3 kasus penjarahan 420 satwa KBS, dan memeriksa kembali para terkait dan menjadikan mereka sebagai tersangka untuk dilakukan proses hukum.

Permintaan Singky tersebut, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rahmat Shah dan Toni Sumsmpau melalui Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, Singky dinyatakan bebas murni.

“Sudah harus dan selayaknya Polrestabes Surabaya mencabut SP3 kasus penjarahan 420 satwa KBS, dan memeriksa kembali para terkait dan menjadikan tersangka untuk dilakukan proses hukum,” kata Singky di Surabaya, Jumat (24/8/2018).

Sesuai informasi, perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomer register 282 K/PID.SUS/2018, pengadilan pengadu tertulis Surabaya dengan nomer perkara Pengadilan Tingkat Satu 2394/Pid.Sus/2016/HK.01/7/2017, tanggal 16 Agustus 2018, menyatakan TOLAK.

“Akhirnya divonis bebas murni di PN Surabaya. Jaksa dan para penjarah satwa kasasi, dan hari ini keputusan kasasi mereka di MA ditolak,” tuturnya.

Salah satu bunyi amar putusan yang membuat Singky Soewadji dinyatakan bebas murni adalah, dalam persidangan terungkap adanya praktek penyimpangan dalam pemindahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).

“Bila Polrestabes Surabaya tidak mencabut SP3 tersebut, aktivis pemerhati satwa yang tergabung dalam Arek Suroboyo Peduli KBS akan melakukan upaya Praperadilan atas SP3 yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya,” ancamnya.

Kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Singky, oleh Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekjen-nya Toni Sumampau yang juga Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) itu berawal dari postingan Singky di akun facebooknya.

Singky mengungkapkan kekesalannya atas dijarahnya sejumlah 420 satwa di KBS.

Kasus tersebut ditangani oleh Polrestabes Surabaya berjalan sangat alot, dan akhirnya dihentikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya dengan menerbitkan SP3.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, Singky yang juga mantan atlet dan pelatih nasinoal olah raga berkuda ini dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim oleh Rahmat Shah dan Toni Sumampau dengan tuduhan pencemaran nama baik, secara Perdata dan Pidana.

Baik Perdata maupun Pidana Rahmat Shah dan Toni Sumampau gagal dan kalah dalam persidangan di PN Surabaya.

Banding kasus Perdata, kembali Rahmat Shah dan Toni Sumampau kalah, gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Jatim.

Demikian pula kasus Pidana di Polda Jatim, Walikota Surabaya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Singky Soewadji yang juga pengusaha Kembang Api ini juga tidak cukup bukti dikenakan pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Saat dilimpahkan ke Kejaksaan, Singky langsung ditahan, dan sempat ditahan selama 18 hari di Rutan Medaeng sebelum jadi tahanan kota.

Namun, Kejari Surabaya mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh majelis hakim.

Dalam persidangan, PN Surabaya memvonis Singky Soewadji dengan putusan Bebas Murni. Saksi ahli yang dihadirkan kala itu, antara lain Ptof. J.E Sahetapy SH dan Prof Henry Soebiakto staf ahli Menkominfo yang hadir dipersidangan atas nama negara.(bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.