SURABAYA, PETISI.CO – Pemerhati satwa Singky Soewadji meminta kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jatim untuk segera mengeluarkan izin tangkar untuk indukan F2 yang posisinya seharusnya telah di meja Kepala Balai Besar KSDA Jatim.
“Karena, ini akan mempercepat proses penyelamatan burung-burung sitaan yang telah dievakuasi dari penangkaran CV Bintang Terang (BT). Jika tidak segera terealisasi, saya pastikan dampaknya tidak baik,” katanya dalam rilisnya kepada petisi.co, Minggu (13/10/2019).
Desakan Singky itu, setelah dia melihat secara langsung kondisi satwa burung asal CV BT di Jember. “Saya berusaha agar semua pihak untuk introspeksi diri demi langkah ke depan. Bukan menang-menangan. Lupakan masa lalu,” ujarnya.
Sebenarnya, menurut Singky, kalau memakai hati nurani, burung-burung itu tidak perlu dievakuasi. Cukup statusnya saja sebagai sitaan. Tapi karena adanya kepentingan dan ego maka masalah ethic and walfare dikesampingkan.
“Hingga kasus hukum Bu Kristin diputus oleh pengadilan di tingkat pertama maupun di Pengadilan Tinggi, tidak ada yang menyatakan jika burung tersebut ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, jika ada yang menyatakan bahwa satwa itu hasil rampasan sehingga langkah selanjutnya ada tiga opsi, itu salah besar. Karena satwa dari CV BT itu hasil penangkaran, artinya legal dan hanya karena ijinnnya mati.
“Sekarang ijin sudah selesai, berikut tinggal tunggu ijin untuk indukan F2. Satwa sitaan itu harus segera dikembalikan ke CV BT demi kesejahteraan dan keselamatan burung tersebut. Apa lagi milik Bu Kristin ini statusnya legal. Bukan ilegal,” jelasnya.
Singky menerangkan, jika kandang milik CV BT saat ini telah siap menerima pengembalian ratusan satwa burung tersebut, dengan kondisi yang jauh lebih baik secara fisik maupun administrasi. Ada sekitar 20 kandang untuk umbaran, dan sekitar 350 kandang untuk pasangan yang kondisinya telah diperbagus.
“Untuk mengembalikan kondisinya seperti semula dari stres dll, dibutuhkan waktu paling sedikit enam bulan, yang kemudian dipasang-pasangkan melalui tahapan di kandang umbaran,” tandasnya.
Pihaknya menyarankan agar BBKSDA Jatim segera menerbitkan ijin tangkar untuk indukan F2. Perlu diingat CV BT mulai start awal dari F2 yang dibeli resmi dari penangkar resmi, bukan dari F0.
“Saran saya itu mohon diperhatikan, agar tidak muncul persolan baru. Karena jika tidak, justru akan jadi bumerang,” tutur adik mantan ratu renang Asia Nanik Soewadji ini.
Singky sendiri sebenarnya sudah enggan berkomentar agar kondusif. Namun, dia prihatin melihat nasib burung dikandang penampungan sekarang, yang katanya ditangani para ahli.
“Ahli apa. Kasus CV BT sepenuhnya sudah berada ditangan kuasa hukum CV BT, tombol remote berada ditangan Pak Tjandra (DR Tjandra Sridjaja SH MH, salah seorang kuasa hukum Kristin alias Law Djin Ai pemilik CV Bintang Terang-red). Kalau remote ditekan, ledakannya akan dasyat, percayalah !,” katanya.(bm)