Sistem Pemilihan Umum Multi Partai Versi Indonesia

oleh -174 Dilihat
oleh
Oleh : DR. Dudik Djaja Sidarta*

Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang memang merupakan hal yang baru. Keterbaruannya tersebut terletak pada pemilihan. Bukan hanya memilih wakil rakyat saja, melainkan juga memilih presiden dan wakil presiden, sehingga dalam formasi ketua lembaga perwakilan dan pembentukan kabinet, akan dilakuan secara bersamaan. Sebab pemilihannya dilakukan secara serentak.

Adanya pendistribusian jabatan ini tak menutup kemungkinan akan terjadi gesekan-gesekan kepentingan. Baik di legislatif maupun eksekutif,  sehingga bisa menaikkan suhu politik di tingkat elit.

Sistem pemerintahan di Indonesia prinsipnya adalah presidential, namun yang terjadi adalah campuran antara presidential dengan parlementer.

Artinya, pembentukan kabinet bukan dimonopoli sendiri oleh presiden, tetapi partai politik ikut campur di dalamnya. Sehingga bisa menimbulkan perebutan jabatan tersebut.

Sistem pemilihan umum di Indonesia adalah menganut multi partai,  walau dalam proses perjalannya bukan multi partai penuh.

Karena di dalamnya ada koalisi, sehingga ada persaingan antar partai, sekaligus juga koalisi antar partai, terutama dalam mengusung calon presiden.

Jadi, di satu sisi antar partai saling bersaing, sedangkan di sisi lain mereka bersatu dalam koalisi

Bagaiamana produk (out put) dari sistem pemilihan campuran ini?

Dalam sistem multi partai, sedikit kemungkinan partai tertentu akan menguasai mayoritas kursi di parlemen, sebab begitu banyaknya partai maka suara akan terbagi dalam beberapa partai, sehingga tak dimungkinakan partai tertentu bisa menguasai mayoritas kursi di parlemen.

Berbeda dengan sistem dua partai atau sedikit partai, maka dimungkinkan partai tertentu bisa menguasai mayoritas suara di parlemen, sebab suara akan bisa lebih banyak  terkonsetrasi pada partai tertentu tersebut.

Kecuali jika suara pemillih  berimbang antar dua partai, maka akan terjadi koalisi. Jadi koalisi terbentuk pada saat perolehan suara didapat oleh partai peserta Pemilu/ formulasi ini umumnya terjadi pada sistem parlementer

Sedangkan di Indonesia, yang terjadi sebelum suara diperoleh, sudah melakukan koalisi, sehingga yang terjadi perebutan suara adalah partai koalisi yang satu melawan partai koalisi yang lain.

Dengan demikian, yang terjadi bukan multi partai, tetapi  dwi partai.

Hal ini bisa dikatakan, Indonesia menganut sistem multi partai,  tetapi dalam kancah politik di parlemen menjadi dwi partai, karena partai-partai yang ada telah berkoalisi .

Formulasi inilah yang disebut sebagai percampuran antara sistem multi partai dan dwi partai.

Indonesia secara yuridis menganut sistem presidential, tetapi di sisi lain, hubungan antara presiden dan parlemen dalam membentuk undang-undang dilakukan seperti dalam sistem parlementer.

Demikian pula dalam pembentukan kabinet. Prinsipnya, dalam sistem presidential murni, presiden memiliki hak preogratif, baik dalam mengangkat maupun memilih para menterinya

Tetapi di Indonesia ternyata partai kolaisi pendukung presiden ikut campur tangan dalam menentukan figur menteri atau terkenal dengan istilah bagi-bagi jabatan. Formulasi ini bukan merupakan murni presidential, melainkan terpangaruh oleh sistem parlementer.

Jadi di Indonesia,  sistem ketatanegaraan maupun dalam sistem perpolitikan tidak menganut murni presidential ataupun parlementer, melainkan percampuran antar keduanya.

Formulasi campuran seperti ini hanya terjadi di Indonesia,  sehingga sulit kita memprediksi secara tepat apa yang akan terjadi pasca Pemilu nantinya. Apalagi pemilihan serentak ini baru dilakukan pertama, sehingga dapat dikatakan, masih dalam ramalan yang mungkin akan terjadi.

Sehingga bisa jadi akan menimbulkan fenomena baru, bisa negatif maupun positif. Tetapi kita belum dapat memprediksikan secara tepat, bagaimana nantinya pasca Pemilu serentak ini.

Dalam Sejarah pemilihan secara langsung pertama kali dilaksanakan pada masa era Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu pemilihan belum dilakukan secara serentak, melainkan pemilihan legislatif dilaksanakan terlebih dahulu dan baru kemudian pemilihan presiden dan wakil presiden.

Hasil dari pemilihan legislatif dimenangkan oleh PDI P, tetapi PDI P kalah dengan koalisi Golkar, sehingga mayoritas kursi dikuasi oleh koalisi Golkar sebagai pendukung presiden.

Pada saat Presiden SBY ini,  praktis tidak banyak terjadi gejolak di parlemen,  sebab antara presiden dan partai pendukung sejalan. Sehingga kondisi pemerintahan praktis berjalan lancar, apalagi dalam pemilihan selanjutnya,  Presiden SBY menang mutlak dan kursi parlemen dikuasai oleh Partai Demokrat dan partai kolisinya sebagai pedukung.

Pada saat pemilihan masa Jokowi dimulai, masa dua koalisi kekuatan antara pendukung Prabowo dengan Jokowi. Hasil dari pemilihan tersebut, parlemen dikuasai oleh partai koalsi pendukung  Prabowo, sedangkan dalam pemilihan presiden dimenankan oleh Jokowi.

Dalam awal pemerintahan Jokowi terjadi kegaduhan di parlemen, sebab pemenang Pemilu secara partai dimenangkan oleh PDI P, tetapi secara koalisi dimenangkan oleh koalisi Partai Prabowo. Sehingga sempat terjadi kericuhan yang berlarut-larut tentang kepemimpinan di parlemen. Hasilnya, kepemimpina parlemen dipegang oleh koalsi Prabowo.

Suhu politik sempat panas, tetapi untungnya suhu panas tersebut bisa turun setelah Jokowi sowan ke Prabowo, sehingga dapat mendinginkan suasana politik yang sebelumnya cukup rawan.

Adanya pertemuan ini,  pihak ketiga yang memancing-mancing suasana menjadi malu dan mundur pelan-pelan, tetapi tetap saja menyebar isu negatif kepada Presiden Jokowi.

Sejarah ini ternyata berlanjut sampai saat ini. Dua kubu koalisi Jokowi dan Prabowa terus bersaing.

Pemilihan umum serentak ini harus terlaksana, yang mana kita belum tahu apa yang terjadi. Terutama bagi pihak ketiga yang terus memancing isu untuk menaikkan suhu politik agar Pemilu ini gagal dan NKRI menjadi hancur.

Dalam menjaga stabilitas Negara maka;

  • Hasil Pemilu mendatang idealnya adalah koalisi partai yang sejogjanya menang, bukan dari salah satu partai koalisi, melainkan partai koalisi pendukung pemerintah idealnya yang menguasai kursi di parlemen.
  • Partai koalisi pendukung presiden/pemerintah harus sejalan dengan presidennya. Maksudnya jika koalisi partai pendukung presiden/pemerintah  menang, maka presiden yang didukung oleh partai koalisi tersebut sejogjanya juga menang, sehingga hubungan antara parlemen dan kabinet bisa sejalan dan seirama.
  • Tetapi, jika terjadi sebaliknya, menjaga keharmonisan antara eksekutif dan legislatif akan banyak terkendala dari berbagai kepentingan antara dua kubu yang salling bertentangan.
  • Menjadi tugas berat bagi elit dan caleg dari partai politik untuk bersatu dalam memenangkan koalisi partai dan sekaligus juga bersaing untuk mendapatkan kursi di parlemen.

Marilah kita menunggu hasil Pemilu mendatang. Semoga Presiden yang menang dan partai koalisi presiden tersebut juga menang.(#)

*) penulis adalah pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Unitomo

 

No More Posts Available.

No more pages to load.