Siswi Ditemukan Membusuk, Ternyata Dibunuh Teman Sekolah

oleh -726 Dilihat
oleh
Kapolres Lamongan AKBP. Bobby A Condro putra didampingi Kasat Reskrim saat konferensi pers

Siswi Ditemukan Membusuk, Dibunuh Teman Sekolah

Lamongan, petisi.co – Seorang remaja AI (16) diamankan petugas kepolisian di rumahnya Desa Made, Kec. Lamongan pasca penemuan mayat yang membusuk di dalam sebuah bangunan bekas warung.

Penangkapan AI ini hanya berselang beberapa jam atau tidak lebih dari 1 x 24 jam setelah identitas korban terungkap.

Sebut saja V (16) warga Dusun Mireng, Desa Banjarejo, Sukodadi adalah korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan membusuk dan sudah dikerubuti belatung di dalam bangunan bekas warung tepatnya di perumahan Made Great Lamongan, Rabu (15/1/2025) pagi. Korban diketahui dalam sepekan sebelumnya dilaporkan hilang dan meninggalkan rumah oleh keluarganya.

Pengungkapan itu setelah petugas dari tim inavis turun ke lokasi ditemukannya korban, mendapati beberapa petunjuk dari hasil visum et repertum.

Selain  itu, sebanyak 7 orang juga dimintai keterangan sebagai saksi. Petugas juga mengumpulkan rekaman CCTV mulai dari kediaman korban sejak dilaporkan  hilang oleh keluarganya hingga CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, dari sejumlah petunjuk dan keterangan saksi, AI diduga sebagai pelaku pembunuhan tunggal atas meninggalnya V.

Pelaku diketahui sudah menjemput korban dari rumahnya saat dilaporkan hilang oleh keluarga, dan membawanya masuk ke dalam bangunan kosong bekas warung di sekitar tempat tinggal pelaku.

Dari keterangan pers, Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby A Condro putra didampingi Kasat Reskrim. polres Lamongan mengatakan, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada korban. Motifnya dikarenakan cintanya ditolak korban, yang mengaku kepada tersangka sudah memiliki pacar, Kamis (16/1/2025).

Korban dihabisi pelaku di dalam bangunan bekas warung dengan cara dipukul pada bagian perut, mata, serta menjerat lehernya dengan kain hingga tidak bernafas dan meninggal dunia.

Kejadian pembunuhan tersebut dilakukan  tersangka sendirian sekitar pukul 14.00 wib. Pelaku yang sudah hafal akan kondisi TKP karena  rumahnya berada tidak jauh dari korban ditemukan.

Atas perbuatannya, AI yang masih berstatus pelajar dan satu sekolah di SMK swasta dengan korban terancam dengan hukuman 15 tahun  penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. (yus)