Siswi SD Dilecehkan Oknum Satpam Klinik

oleh -48 Dilihat
oleh
Tersangka Misnanto diamankan di Polsek Tulangan

SIDOARJO, PETISI.CO Sungguh tega aksi Misnanto (41) warga asal Desa Babatan, Kabupaten Ponorogo yang indekost di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo Pasalnya, ia  melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Mawar (12) warga Tulangan, Sidoarjo.

Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir  mengatakan, penangkapan bapak dua anak ini bermula dari laporan keluarga korban usai Mawar bercerita. “Pelaku berhasil kami amankan saat berada dalam kost kawasan Kemantren,” ucap kapolsek, Kamis (14/12/2017).

Kapolsek Tulangan menceritakan, kronologi kejadian itu bermula saat Mawar dan N.K (41), ibu Mawar, berobat ke klinik Ridlho di kawasan Desa Modong, Tulangan untuk berobat Karena tidak mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS), mereka berdua pulang. Namun, ketika berada di parkiran klinik mereka didatangi pelaku dan menawarkan jasa pengurusan kartu KIS.

“Setelah ditawari akan diuruskan kartu KIS, ibu korban pulang dan menyuruh Mawar untuk ikut dengan pelaku ke kantor pengurusan KIS di Jl Jenggolo, Sidoarjo,” ucap Nadzir.

Tak lama ditinggalkan sang ibu sendirian pelaku langsung membonceng Mawar menggunakan motor Honda Vario Nopol W 4729 OR dengan tujuan ke kantor pengurusan kartu KIS. Namun, di tengah perjalanan, pelaku malah membelokan kendaraanya ke kost pelaku dan menyuruh Mawar masuk ke dalam kamar.

“Untuk melancarkan aksinya, pelak berdalih berbuat mesum merupakan syarat pembuatan kartu KIS,” terangnya.

Karena siswi kelas VI itu tidak tahu apa – apa, ia pasrah dengan perlakuan pelaku mulai dari mencium bibir, meremas payudara bahkan sampai memegang alat vital korban.

“Pelaku sempat menyuruh korban untuk membuka baju dan celana namun ditolak oleh korban,” katanya.

Usai puas melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban ke kantor pembuatan KIS. Ketika tiba, pelaku mengatakan bahwa komputer kantor mengalami trouble. lalu korban diantar pulang ke rumah Mawar. Sesampainya  di rumah wajah Mawar terlihat murung, seketika itu ibu korban bertanya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kaget dan langsung melaporkan ke Mapolsek Tulangan, Polres Sidoarjo.

“Pelaku mengaku tidak tahan melihat kecantikan Mawar sehingga nekat melakukan perbuatan yang tak pantas tersebut. Kini, pelaku dijerat pasal 81 da 82 UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir. (eka)