SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD se Kabupaten Tulungagung Dikukuhkan dan Diserahkan

oleh -83 Dilihat
oleh
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyerahkan SK

TULUNGAGUNG, PETISI.COPengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Tulungagung, serta Penetapan IDM 2024 digelar Pemkab Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (27/6/2024).

Hadir diacara tersebut, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, jajaran Forkopimda, Asisten, Kepala OPD di lingkup Pemkab Tulungagung, Camat se Kabupaten Tulungagung, Pendamping Ahli P3MD, Kades dan Ketua BPD se Kabupaten Tulungagung, Ketua PPDI dan stakeholder terkait.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa dan seluruh BPD yang hari ini dikukuhkan dan berhak mendapatkan amanah perpanjangan 2 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru), yang resmi diundangkan pada 25 April 2024, yang dalam klausulnya ada perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, termasuk para Badan Permusyawaratan Desa.

“Ini tentunya sebuah amanah bahwa, ada kewajiban kita di dalam amanah ini dilaksanakan sebaik-baiknya, ada tanggung jawab, ada kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh Bapak dan Ibu Kepala Desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa,” terang Heru Suseno di sambutan.

Pj Bupati Heru menginginkan, 249 kepala desa dan 2.185 BPD dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai kemudian berakhirnya masa jabatan.

Menurutnya, dari 257 Kepala desa yang dapat diperpanjang sejumlah 249 Kepala desa, sehingga yang tidak dapat diperpanjang ada 8 kepala desa, yang diantaranya, 7 dijabat oleh Pj Kepala desa, yakni, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo, Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo, Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel, Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru.

“Sedangkan 1 desa yakni Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum,” paparnya.

Sedangkan jumlah 2.185 anggota BPD yang terbagi di 18 Kecamatan, semua mendapat perpanjangan masa jabatan dengan periode tahun 2018 – 2026, kecuali desa Kauman Kecamatan Kauman, dengan periode tahun 2022 – 2030.

“Kepala desa dan BPD yang difinitif, kecuali Pj Kepala desa dari periode pertama, kedua, ketiga, semua mendapat perpanjangan dan boleh mencalonkan lagi kecuali yang sudah periode ketiga,” ujarnya.

Pj Bupati berharap, agar semua pihak senantiasa meningkatkan potensi sumber daya manusia dan bekerja secara profesional.

“Dengan profesionalisme kerja akan menghantarkan kepada tatanan pemerintah desa yang mandiri, kreatif, inovatif, dan demokratis demi mendukung terwujudnya kabupaten Tulungagung yang lebih baik,” tutupnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.